BERITA

Amnesty: Pengadilan Kasus Novel, Preseden Terburuk bagi Penegakan Hukum di Indonesia

"“Persidangan sandiwara ini tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi.""

Wahyu Setiawan

Amnesty: Pengadilan Kasus Novel, Preseden Terburuk bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Penyidik KPK Novel Baswedan saat mendatangi Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta - Lembaga Amnesty International Indonesia mengkritik keras proses hukum dua terdakwa pelaku teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut meski vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun vonis itu gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara menegakkan keadilan bagi korban. 

"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Jumat (17/7/2020).

Usman menilai banyak kejanggalan selama proses penegakan hukum, dari penyidikan penuntutan hingga di persidangan. Proses hukum di kepolisian berjalan lambat dan terkesan main-main. Padahal, menurut Usman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan ada upaya menutup-nutupi kasus Novel. 

"Ironinya, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur nonpolisi kehilangan objektifitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi. Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka justru sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta," tambah Usman.

Usman Hamid menyebut pengadilan terhadap pelaku penyerangan Novel merupakan pengadilan sandiwara. Pengadilan itu menjadi salah satu preseden terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena tidak menyentuh pelaku teror sesungguhnya. Bahkan pengadilan juga mengabaikan upaya perlindungan terhadap para pejabat antikorupsi berintegritas.

Usman mendesak agar pemerintah kembali mengusut kasus teror Novel dari awal.

“Persidangan sandiwara ini tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi. Pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independent, efektif, terbuka, dan imparsial," kata Usman.

"Ini sama saja dengan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia," lanjut Usman.

Vonis hakim

Dalam sidang Kamis (16/7/2020), majelis hakim mempvonis dua polisi peneror Novel Baswedan masing-masing dengan hukuman dua tahun dan 1,5 tahun penjara. 

Vonis ini lebih tinggi sedikit daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. 

Hakim menyebut dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana dengan mengakibatkan luka berat dan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serangan terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Novel disiram tepat di bagian wajah dengan air keras oleh kedua terdakwa yang saat itu mengendarai satu sepeda motor. Siraman tersebut merusak parah kedua kornea Novel, bahkan salah satu matanya buta.

Kedua pelaku ditangkap pada 26 Desember 2019, lebih dari dua tahun sejak penyerangan terjadi. Saat ditangkap, kedua pelaku masih berstatus anggota Brimob aktif.

Saat peristiwa terjadi, Novel Baswedan merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK yang cukup kritis terhadap upaya untuk memperkerjakan lebih banyak petugas polisi sebagai penyidik KPK. 

Selain itu, Novel Baswedan juga turut dalam pengusutan sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan banyak pejabat baik legislatif maupun eksekutif, hingga perwira polisi dan menteri. Selama menjadi penyidik KPK, Novel kerap mendapat berbagai ancaman, baik fisik maupun teror lain. 

Pada akhir 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepolisian dalam laporannya tentang proses penyidikan pidana atas kasus Novel. Hingga akhirnya pada 8 Januari 2019, Kapolri saat itu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna menyelesaikan kasus Novel. 

Tim gabungan terdiri dari 65 orang dengan berbagai latar belakang, seperti polisi, anggota KPK, dan ahli-ahli lain. Hingga masa kerja tim berakhir 7 Juli 2019, tim ini tidak mengidentifikasi satu pun tersangka.

Pelanggaran HAM

Amnesty International menyebut serangan terhadap Novel Baswedan merupakan bentuk pelanggaran HAM. Mereka yang berprofesi sebagai petugas penegak hukum juga merupakan pembela HAM, sejauh ia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, seperti melalui pemberantasan korupsi. Karena korupsi merupakan kejahatan yang bisa berakibat pada hilang atau berkurangnya kapasitas dan sumber daya negara guna memenuhi hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Amnesty menyebut para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) termasuk Novel Baswedan berhak atas hak pemulihan yang efektif. Pasal 8 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menetapkan bahwa "Setiap orang memiliki hak atas pemulihan dari tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang dilindungi oleh Konstitusi atau oleh hukum."

Sementara Pasal 2 ayat 3 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan jelas menyatakan bahwa “Siapa saja yang hak atau kebebasannya dilanggar berhak mendapatkan pemulihan yang efektif” dan bahwa “Setiap orang berhak mengklaim hak pemulihan melalui otoritas peradilan, otoritas legislatif yang kompeten, atau otoritas kompeten lainnya yang disediakan oleh sistem hukum di dalam suatu negara."

Amnesty International Indonesia mengingatkan pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB. 

"Sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB," tambah Usman Hamid.

Editor: Agus Luqman 

  • Novel Baswedan
  • Amnesty International Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!