BERITA

Pleno Pertimbangan Amnesti di DPR, Ini Harapan Baiq Nuril

Pleno Pertimbangan Amnesti di DPR, Ini Harapan Baiq Nuril

KBR, Jakarta- Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun, hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR.

Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan kerudung merah, Baiq Nuril berharap sidang pleno pertimbangan amnesti untuknya berjalan lancar, sesuai harapan.


"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, mudah-mudahan. Amiin," kata Baiq Nuril di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Kedatangan Baiq Nuril ke DPR tersebut didampingi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra, dan putranya, Rafi.

Senada dengan Nuril, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka juga berharap pleno Komisi III DPR memutuskan hasil memuaskan, mengawal kasus yang menimpa pegawai kontrak di Nusa Tenggara Barat itu.


"Memang Baiq Nuril stand by di sini (Jakarta). Kita DPR ditongkrongin sama Bu Baiq, dan hari ini ada Rafi yang juga ikut mengawal ibunya. Mudah-mudahan dilancarkan jalannya," ujar Rieke.


Fraksi Golkar Setujui Amnesti Baiq Nuril


Ketua Komisi Bidang Hukum DPR dari fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengindikasikan partainya akan menyetujui surat permintaan pertimbangan amnesti, bagi Baiq Nuril.


Aziz mengatakan, Fraksi Golkar nantinya akan mengarahkan persetujuan amnesti itu, dalam rapat pleno Komisi III DPR.


"Yang ditujukan surat berkaitan dengan pertimbangan dalam hal ini Nuril minta pertimbangan DPR. Tentu DPR sudah melalui rapat badan musyawarah dilanjutkan ke Komisi III, kemudian pada hari ini melakukan rapat pleno berdasarkan rapat pimpinan Komisi III. Golkar secara resmi dalam rapat dan saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Golkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan," ucap Aziz di Depan Ruang Rapat Komisi Hukum DPR, Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

 

Ketua Komisi III Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menambahkan, nantinya hasil pleno tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna terdekat.


Sesuai Undang-Undang MD3, Pimpinan DPR akan mengembalikan hasil pertimbangan itu kepada Presiden.


"Secara resmi fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno. Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR, nanti secara mekanisme MD3 DPR kembali kirim ke pemerintah. Mekanisme kita jalani dengan musyawarah apabila tidak tercapai kita bisa lakukan pengambilan keputusan. Pada akhirnya harus ada keputusan," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • Baiq Nuril
  • Amnesti Baiq Nuril
  • Komisi III DPR RI
  • Korban Pelecehan Seksual
  • PDIP
  • Rieke Diah Pitaloka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!