BERITA

Perusahaan Pemberi Magang Dapat Diskon Pajak 200 Persen

"Diskon juga diberikan untuk industri pionir teknologi dan perusahaan yang punya kegiatan litbang."

Perusahaan Pemberi Magang Dapat Diskon Pajak 200 Persen
Bank BTN dan PT PNM mengadakan program pelatihan serta pendampingan kelompok peternak kambing dan ayam potong di Mojokerto, Jawa Timur (1/7/2019). Perusahaan pemberi magang dan pelatihan bisa mendapat diskon pajak ratusan persen. (Foto: ANTARA/Syaiful Ari

KBR, Jakarta- Kini setiap badan usaha yang membuka praktik magang bisa mendapat diskon pajak hingga 200 persen. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019, yang di antaranya berbunyi:

“Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.”

Ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelatihan, serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari beban biaya workplace learning and training.

Menurut Menko Perekonomian, Darmin Nasution, kebijakan ini bertujuan supaya perusahaan bisa aktif mengembangkan keahlian pekerja.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” kata Menko Darmin, seperti disampaikan situs Setkab RI, Rabu (10/7/2019).


Pionir dan Litbang Juga Dapat Diskon Pajak

Selain perusahaan pemberi magang dan pelatihan, PP No. 45 Tahun 2019 juga memberi potongan pajak untuk industri pionir dan pelaku litbang.

Industri pionir adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baru, memperkenalkan teknologi baru, bersifat padat karya, serta punya nilai strategis untuk perekonomian nasional.

Badan usaha semacam itu bisa mendapat diskon pajak penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah modal.

Sedangkan pelaku litbang adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Perusahaan semacam ini bisa mendapat potongan pajak penghasilan bruto hingga 300 persen dari jumlah biaya litbang.

Diskon diberikan untuk litbang yang mendorong inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi untuk pengembangan industri.


Baca Juga: Startup Lokal Ini Kembangkan Baterai Energi Terbarukan


Hasil Koordinasi 6 Kementerian

Menko Darmin berharap kebijakan ini bisa menjadi insentif untuk menggenjot kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara nasional.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara sejumlah kementerian untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja sekaligus mengurangi pengangguran. Kementerian yang terlibat adalah:

    <li>Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian</li>
    
    <li>Kementerian Keuangan</li>
    
    <li>Kementerian Perindustrian</li>
    
    <li>Kementerian Ketenagakerjaan</li>
    
    <li>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan</li>
    
    <li>Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi<span id="pastemarkerend"> <br>
    


Editor: Agus Luqman

  • pajak
  • magang
  • litbang
  • pionir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!