BERITA

Pemerintah Janji Kebut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 14 Hari

Pemerintah Janji Kebut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 14 Hari

KBR, Jakarta- Tim Percepatan Penyelesaian Konfik Agraria (TPPKA) Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan akan menyelesaikan puluhan kasus konflik agraria dalam 14 hari. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria sektor Kehutanan dan Perkebunan yang digelar 1-2 Juli 2019 di Jakarta. KSP dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2019) mengatakan, langkah percepatan akan dilakukan KSP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta lembaga-lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Kendala Sektor Kehutanan dan Perkebunan

Konflik agraria di sektor kehutanan dan perkebunan memiliki dimensi masalah yang berbeda.

Untuk sektor kehutanan, KLHK sudah menerima 51 kasus aduan. “Salah satu kendala penyelesaiannya adalah masalah peta lokasi, dan perlunya dukungan dari Pemda,” jelas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardiwinarto.

Sedangkan untuk sektor perkebunan, ada 60 kasus aduan yang masalahnya banyak terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, konflik di perkebunan terjadi karena perusahaan pemegang HGU menelantarkan tanah, sementara tanah-tanah itu digarap masyarakat.

“Perusahaan perkebunan tidak punya kemampuan mengusahakan tanah, dan jangka waktu pemberian HGU telah habis. Sementara tanah-tanah tersebut selama puluhan tahun telah dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur Jaleswari.

Ada juga kasus pembangunan plasma perkebunan yang tidak sesuai perjanjian, kasus tumpang tindih lahan, serta dugaan bahwa perusahaan mencaplok lahan lebih luas dari HGU-nya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Rakor sepakat akan melakukan verifikasi bersama di lapangan, serta melakukan revisi terhadap HGU yang terkena konflik.

KSP juga akan mendorong supaya tanah-tanah konflik ditegaskan statusnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Editor: Rony Sitanggang

  • HGU
  • konflik agraria
  • Kementerian ATR
  • reforma agraria
  • Kantor Staf Presiden
  • Kementerian LHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!