HEADLINE

2019-07-23T06:43:00.000Z

Pemerintah Ajukan PK Karhutla, Warga Penggugat Kecewa

"Pengajuan PK, kata Moeldoko, berkaitan dengan citra pemerintah Indonesia di mata dunia internasional."

Pemerintah Ajukan PK Karhutla, Warga Penggugat Kecewa
Ilustrasi Kebakaran Lahan Gambut Riau. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah bersikeras mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Moeldoko mengatakan, hal ini berkaitan dengan citra pemerintah Indonesia di mata dunia internasional. Kata dia, pemerintah juga telah bekerja keras untuk menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan ini.

"Ini berkaitan dengan responsibility. Jadi jangan sampai nanti dilihat oleh orang luar, negara luar bahwa negara Indonesia masih lemah dalam menangani. Ini salah, jangan sampai kita dikatakan seperti itu. Kita telah melakukan upaya keras yang luar biasa, dan semuanya telah terbukti. Bahwasanya ada kemunculan-kemunculan baru di bidang Karhutla dan lingkungan yang lain maka itu selalu dinamis, tidak ada sesuatu yang stagnan berhenti, kan begitu," kata Moeldoko di kantor GMNI Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Moeldoko menjelaskan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya penanganan Karhutla, seperti membentuk Badan Restorasi Gambut, pembinaan lingkungan, dan menegakkan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan. 

"Hati-hati lho, pemerintah ini bukan diam lho ya, pemerintah telah bekerja keras untuk melakukan itu. Baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru didalam mengatasi kebakaran hutan. Kita tidak diam, pemerintah bekerja keras untuk mengatasi itu. Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka ya kita punya, pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan Peninjauan Kembali," tutur Moeldoko.

Sebelumnya, MA menolak kasasi pemerintah yang memperkuat vonis Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pengadilan mengabulkan gugatan tujuh warga, yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Pengadilan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus karhutla.  Para tergugat itu ialah Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Penggugat Sayangkan Pemerintah Ajukan PK

Sementara itu, menanggapi langkah hukum PK yang diajukan Pemerintah, warga Kalteng yang merupakan salah seorang penggugat kasus Kahutla 2015, Kartika Sari menyayangkan rencana pemerintah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Ia berpendapat seharusnya pemerintah segera melakukan aksi nyata dalam menangani Karhutla dan dampaknya, mengingat Karhutla 2015 berdampak negatif terutama untuk kesehatan warga.

"Kalau kemudian pemerintah melakukan Peninjauan Kembali, agak mengenaskan ya menurut saya. Karena kami melakukan CLS (Citizen Law Suit, red), melakukan gugatan itu karena kita ingin mengingatkan begitu. Karena itu UU kan semua ada, masalah kesehatan, masalah kebakaran hutan, masalah perizinan kelapa sawit. Dan kami ingin tolong dong itu diimplementasikan," kata Kartika pada KBR (21/7/2019).

Kartika pun mendesak pemerintah memberikan fasilitas kesehatan untuk warga yang terkena dampak Karhutla. Misalnya menggratiskan biaya perawatan, penanganan, dan penunjang kesehatan di Kalteng akibat asap Karhutla.

Menurutnya, sebagian besar titik api berada di lahan miliki perusahaan kelapa sawit. Karena itu ia juga berharap pemerintah lebih serius memantau Karhutla serta melakukan tindakan tegas secara hukum untuk pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi. 

Secara khusus, Kartika mengkhawatirkan visi pemerintahan Joko Widodo periode 2019-2024 dapat mengulang kejadian serupa di tahun 2015. Yaitu membuat Kalteng kembali diliputi asap tebal yang memicu warga terkena ISPA, akibat terbukanya peluang investasi besar-besaran. Walaupun belum ada korban meninggal seperti tahun 2015, kata dia, dua minggu terakhir ini sudah muncul asap di Kalteng yang menyebabkan warga pusing dan mual.


Editor: Fadli Gaper

  • Karhutla
  • PK
  • Moeldoko

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!