BERITA

MK Tolak Sengketa Dilanjut, KPU Daerah Langsung Tetapkan Caleg

""Kecuali kalau misalkan di daerah itu ya ada DPR yang disoal, kita minta untuk menunggu saja putusan akhir," tambah Hasyim Asyari."

MK Tolak Sengketa Dilanjut, KPU Daerah Langsung Tetapkan Caleg
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih usai perkara-perkara yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) diputus tidak lanjut atau dismissal.

Anggota KPU Hasyim Asyari menganggap, perkara-perkara yang tidak lanjut itu berarti sudah ditolak oleh mahkamah. Meskipun saat ini, MK masih belum menggelar pengucapan putusan akhir.

Pada Senin lalu, MK memutuskan ada 138 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Rinciannya, 80 perkara tidak dibacakan dalam putusan sela yang berarti ditolak, dan 58 perkara diputus dismissal.

Menurut Hasyim Asyari, sudah ada beberapa daerah yang sejak putusan sela -- yang berarti ditolak MK -- segera mulai menetapkan para Caleg terpilih. Meski begitu, Hasyim mengaku belum bisa merinci daerah-daerah mana saja yang telah melakukan penetapan.

"Setelah perkara yang dismissal itu, sudah ada yang penetapan belum?" tanya wartawan.

"Sudah ada, ada yang langsung sore itu, sore atau malam ada. Karena sudah tidak ada perkara. Kecuali kalau misalkan di daerah itu ya ada DPR yang disoal, kita minta untuk menunggu saja putusan akhir," tambah Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dari keterangan tertulis KPU, per tanggal 22 Juli 2019 ada sebanyak 185 kabupaten/kota telah menetapkan susunan Caleg terpilih periode 2019-2024. Misalnya di Kabupaten Aceh Barat, Kota Tangerang, dan Kabupaten Pacitan.

Selain itu, ada juga empat provinsi yang sudah menetapkan Caleg terpilih yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.

Editor: Fadli Gaper 

  • dismissal
  • penetapan caleg
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!