BERITA

Komnas HAM Sudah Tuntaskan Tugas dalam Kasus Novel Baswedan

Komnas HAM Sudah Tuntaskan Tugas dalam Kasus Novel Baswedan

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim telah melakukan seluruh tugas-tugas yang diembannya terkait penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, Komnas telah memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK sebagai kewenangannya dalam menangani kasus teror terhadap Novel Baswedan itu.

“Komnas sudah melaksanakan tugasnya, sesuai kewenangan yang diberikan. Tugas Komnas dalam kasus Novel memantau penyelidikan polisi, dari penyelidikan itu kita sudah katakan perlu ditindaklanjuti dengan tiga rekomendasi. Artinya apa? Bukan di Komnas. Di mereka sana itu. Berarti rekomendasi Komnas tidak sepenuhnya atau belum sepenuhnya dilaksanakan. Kali ini bawa Amnesty internasional, ya kita pantau saja,” ujar Amiruddin Al Rahab, pada Jumat (26/7/2019)

Amiruddin menambahkan, Komnas HAM akan terus memantau kerja Tim Teknis Polri yang diberikan waktu kerja tiga bulan untuk menyelesaikan kasus Novel oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia diketahui telah membawa kasus Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat pada Rabu, 25 Juli kemarin. Novel merupakan penyidik senior KPK yang terkena serangan penyiraman air keras pada April 2017.

Polisi telah membentuk tim gabungan untuk menemukan pelaku penyerangan Novel pada Januari 2019 namun tim tersebut gagal menemukan pelaku hingga masa kerjanya berakhir pada Juli 2019.

Editor: Fadli Gaper

  • Novel Baswedan
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!