BERITA

Komisi Hukum DPR Setuju Amnesti Baiq Nuril

""Secara aklamasi dapat diberikan pertimbangan Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril.""

Komisi Hukum DPR Setuju Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril dan anaknya saat menghadiri rapat pleno Komisi III DPR RI terkait surat persetujuan amnesti di Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta- Komisi Bidang Hukum DPR RI menyetujui langkah Presiden Jokowi memberi amnesti untuk Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual.

Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan itu diambil melalui aklamasi dalam sidang pleno yang dihadiri enam fraksi.

"Secara aklamasi dapat diberikan pertimbangan Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril," ucap Aziz selaku ketua sidang di Ruang Rapat Sidang Komisi Hukum DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Keputusan Komisi Hukum DPR ini akan diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna esok hari.

"Selanjutnya dalam keputusan ini akan segera kami bawa ke dalam (rapat) paripurna. Mudah-mudahan besok dibacakan di (rapat) paripurna hasil daripada pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya, untuk dapat memberikan persetujuan pemberian amnesti kepada saudari Nuril," jelasnya lagi.

Setelah Rapat Paripurna DPR mengeluarkan keputusan, barulah Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.


Baca Juga: Ombudsman RI: Amnesti Baiq Nuril Tidak Menghapus Putusan MA


Amnesti Tidak Menghapus Putusan MA

Di kesempatan lain, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menjelaskan bahwa amnesti tak bisa serta-merta menghapus putusan Mahkamah Agung (MA) soal Baiq Nuril.

"Meski ini terobosan, tidak menghilangkan penghukuman yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada Nuril. Amnesti tidak menghapus. Memang dia tidak menjalani hukumannya, tapi ketokan palu Mahkamah Agung itu tetap ada disana, dan Baiq tetap dinyatakan bersalah," kata Ninik di kantor ORI Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Karena itu, Ombudsman akan melakukan kajian hukum terhadap putusan MA soal Baiq Nuril, khususnya terkait potensi maladministrasi dan kepatuhan MA dalam menjalankan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan (Perma).

Editor: Agus Luqman

  • Baiq Nuril
  • Amnesti Baiq Nuril
  • Mahkamah Agung
  • DPR
  • Ombudsman
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!