HEADLINE

Jokowi Janji Putuskan Permohonan Amnesti Nuril Secepatnya

Jokowi Janji Putuskan Permohonan Amnesti Nuril Secepatnya

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo berjanji segera memutuskan permohonan amnesti yang diajukan terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril.  Jokowimengatakan  belum menerima rekomendasi pemberian amnesti untuk Nuril, yang telah dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kemarin. 

"Belum sampai meja saya. (Ada rencana bertemu Nuril?) Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat (12/07/2019).


Jokowi berjanji segera memeriksa isi rekomendasi dari Menkumham untuk amnesti Nuril tersebut. Ia belum membacanya, lantaran baru kembali dari unjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. Adapun soal permintaan Nuril agar bisa bertemu, Jokowi tak meresponsnya.


Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan rekomendasi yang bisa Jokowi gunakan sebagai pertimbangan memberikan amnesti untuk Nuril. Tim kuasa hukum Nuril juga sempat menyambangi kantor staf kepresidenan, agar Jokowi segera mengabulkan permohonan amnesti Nuril.


Sementara itu Jaksa Agung memberi jaminan untuk tidak mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) Baiq Nuril. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sudah memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk tidak berbicara eksekusi.

"Kami sudah nyatakan itu kami akan mengikuti perkembangan proses  penangan kasus ini. Dan saya sudah menyatakan perintahkan kepada kejati NTB untuk jangan dulu berbicara eksekusi, kita tidak terburu-terburu melaksanakanya, apa lagi sekarang ini. Saya nyatakan bawah eksekusi belum dilaksanakan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo , Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (12/7/2019)


Jaksa Agung menyatakan, Jika berbicara secara normatif untuk putusan inkrah itu wajib dilaksanakan eksekusinya oleh jaksa. Tetapi untuk kasus ini Kejaksaan harus melihat kepentingan lebih besar dan harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh masyarakat.


"DPR sudah menyatakan ketika Presiden akan memberikan amnesti, DPR akan berikan perimbangan hukum atas kebijakan presiden menerapkan hak prerogatif Presiden. Proses hukumnya sudah selesai tinggal tentunya menunggu kebijakan presiden saya tau persis ketika saya laporkan beliau, beliau akan berikan amnesti untuk kasus ini," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (12/7/2019)


HM Prasetyo menyebut, Menerima 132 surat permohonan penangguhan eksekusi Baiq Nuril dari DPR Kota, DPR Provinsi dan lembaga. Penyerahan tersebut langsung oleh Tim hukum Baiq Nuril dan didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.


Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi Hukum DPR, Nasril Jamil menyakini seluruh fraksi di DPR, akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diajukan kepada DPR terhadap proses hukum Baiq Nuril Maknun. Ia memastikan, seluruh wakil rakyat di DPR, akan berusaha mendengar dan menyalurkan aspirasi warga negaranya kepada Presiden.


"Saya punya keyakinan kalau kemudian Ibu Baiq kemudian meminta amnesti kepada Presiden dan kemudian Presiden meminta pertimbangan DPR. Saya yakin bahwa seluruh fraksi di DPR, akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Saya punya keyakinan itu," ucap Nasril Djamil dalam diskusi  dengan tema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
 

Anggota Komisi hukum DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, komitmen Presiden Jokowi dalam melindungi kaum perempuan diuji dalam adanya perdebatan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Ia beranggapan, bahwa pemberian amnesti dari Presiden hanya satu-satunya jalan, untuk menghilangkan perbuatan hukum dari Baiq Nuril.


"Ada satu kewenangan yang dimiliki oleh presiden yaitu kewenangan memberikan amnesti dan amnesti itu kan, akan menghilangkan atau meniadakan akibat hukum dari perbuatan seseorang dan kemudian juga bisa mengembalikan status seseorang yang awalnya bersalah, menjadi tidak bersalah jadi itu dibutuhkan," ujar Nasril.


Editor: Rony Sitanggang
  • Amnesti Baiq Nuril
  • Korban UU ITE
  • Amnesti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!