BERITA

Jelang Akhir Masa Jabatan Anggota, Ini Janji KPK

Jelang Akhir Masa Jabatan Anggota, Ini Janji KPK

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan seluruh perkara, yang saat ini masih berjalan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, KPK berjanji akan maksimal, dalam menjalankan penyelesaian tugas seluruh penuntasan kasus-kasus yang masih dalam penanganan.

Agus menyebut, penanganan kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KTP elektronik dan kasus lain, akan diselesaikan sebelum masa jabatan kepemimpinan KPK berakhir Desember 2019 mendatang.


"Semaksimal mungkin kita selesaikan ya, seperti BLBI. Kan istilahnya sudah menersangkakan baru. Jadi insyaallah bisa selesai sebelum kita meninggalkan tugas. Perkembangan kasus e-KTP juga begitu. Kita sudah menaikkan beberapa tersangka baru. Mudah-mudahan nanti paling tidak untuk kasus berikutnya akan lebih terbuka dan lebih bisa diselesaikan oleh pengganti kami. Tapi yang pokok-pokok akan kami selesaikan di masa kepemimpinan kami, yang akan berakhir insyaallah 21 Desember 2019," ucap Agus Rahardjo saat Jeda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).


Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap, dengan pergantian kepemimpinan, KPK dapat meneruskan dan meningkatkan penyelesaian kasus berikutnya secara lebih cepat dan terbuka.


Selain itu, Agus Rahardjo juga membantah adanya pelimpahan penangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua Jaksa, yang terciduk dalam kasus dugaan suap perkara penipuan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.


Dalam OTT dua jaksa tersebut, KPK menelisik adanya dugaan dua kasus yang berbeda. KPK akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mendalami dan menyelidiki secara lanjut kasus suap tersebut.


"Tidak dikembalikan (Kejagung), Jadi sebenarnya ada dua kasus yang berbeda, kasus OTT kan langsung ditangani KPK, tidak ada pengembalian kesana (Kejaksaan) kan. Jadi untuk kasus OTT nya itu tersangkanya yang paling kuat adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) itu, langsung ditangani KPK. Dalam waktu yang sama, kita menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut, jadi bukan kasus OTT nya sendiri. Jadi melibatkan dua orang itu, jadi dua-duanya (jaksa) kita akan kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena pada waktu pada waktu proses pertama OTT kan, kita juga banyak dibantu," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, disela RDP bersama Komisi Hukum DPR di Gedung Parlemen Senayan, DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).


Ketua KPK, Agus Rahardjo menambahkan, saat OTT dua jaksa itu, Kejaksaan Agung juga berpartisipasi membantu lancarnya proses tersebut.


Oleh karena itu, Agus meminta semua seluruh pihak, untuk tidak berprasangka buruk, karena dari awal, KPK dan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dalam penanganan kasus itu.


"Kita tahu kan ada Kasienya, sudah di Halim yang menjemput (dua jaksa) dari intel-intel Kejagung. Kemudian Aspidumnya juga diantarkan oleh Jamwas ke KPK, dari awal memang kan sudah kerja sama. Jadi jangan dibalik-balik seolah-olah kita menyerahkan begitu," ujar Agus.


"Ya kita untuk kasus berikutnya yang belum jelas tadi, ada beberapa bukti yang belum ditemukan, kita akan kerjasama ya," imbuhnya.


Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap lima orang. Dua diantara pihak yang ditangkap, merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebanyak 21 ribu dolar Singapura.

Editor: Kurnia Syahdan 

  • KPK
  • Kasus Korupsi
  • BLBI
  • e-KTP
  • Kejagung
  • OTT Jaksa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!