BERITA

Eks-Ketua PSSI Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Alasan Pengacaranya Menolak

Eks-Ketua PSSI Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Alasan  Pengacaranya Menolak

KBR, Jakarta- Bekas pelaksana tugas   Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri divonis penjara satu tahun enam bulan. Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum Jokdri sepakat menggunakan hak untuk berpikir dalam tujuh hari.

Kuasa Hukumnya  Mustofa Abiddin menolak kliennya dikenai Pasal tentang penghancuran barang bukti.

"Kami berpendapat kalau sudah itu ternyata dalam penyidikan perkaranya Jokdri ini 'Oh yang diambil ini bukan barang bukti' karena apa? Karena tidak terkait dengan match fixing, tidak terkait dengan pengaturan skor, ternyata barang-barangnya itu cuma barang-barang pribadi dan sebagainya. Harusnya penyidik, menurut kami di situlah pasal 233 ini harusnya dimaknai bahwa itu harus merupakan barang bukti," ujar Mustofa ketika ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/07/19).


Sebelumnya, bekas pelaksana tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono dinilai terbukti menerobos ruangan yang telah disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya. Jokdri juga dinilai terbukti memerintahkan dua orang saksi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang ada di kantornya tersebut. Hal tersebut membuat Jokdri dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.


Barang-barang bukti yang dimaksud ialah sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola, yang terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan.


Editor: Rony Sitanggang

  • pssi
  • joko driyono
  • PN Jaksel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!