BERITA

DPR Tagih Pemerintah Soal RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR Tagih   Pemerintah Soal RUU Perlindungan Data Pribadi

KBR, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, meminta pemerintah segera menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Kami sih berharap dari pemerintah bisa segera. Kalau sekarang masuk, ya kita masih punya dua bulan. Tapi kalau lebih lama lagi, ya kita sudah tidak punya lagi waktu untuk bisa menyelesaikan Undang-Undang ini di DPR. Padahal kita tahu urgensinya dari Undang-Undang Data Pribadi sangat tinggi," kata Meutya dalam diskusi perlindungan data pibadi di Jakarta (3/7/2019).

RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun sampai sekarang pembahasannya belum berjalan.

Menurut Meutya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perlindungan data pribadi masih minim.


Baca Juga:

Aturan Perlindungan Data Pribadi Belum Komprehensif

Uni Eropa Lindungi Privasi Netizen Lewat Aturan Ini

Gunakan Data Pribadi Pengguna, Google Kena Denda Rp800 Miliar 


Pemerintah Bisa Mengacu ke GDPR

Sampai sekarang aturan perlindungan data pribadi di Indonesia masih tersebar dalam UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, serta kebijakan sejumlah lembaga seperti aturan Bank Indonesia tentang Layanan Keuangan Digital (LKD).

Namun demikian, menurut peneliti sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Setyawati Fitri Anggraeni, aturan itu belum komprehensif.

Setyawati menilai masih ada pasal hukum yang secara implisit mengizinkan pengalihan hak milik data pribadi, seperti aturan Bank Indonesia tentang LKD.

Padahal, hak milik seharusnya tetap berada di tangan individu sebagai subjek data, bukan malah dipindahkan ke lembaga atau perusahaan.

Hukum Indonesia juga belum mengatur secara terperinci soal penyimpanan, pemanfaatan, pemindahtanganan sampai penghapusan data pribadi.

Setyawati lantas mengusulkan pemerintah Indonesia supaya mengambil acuan dari General Data Protection Regulation (GDPR), regulasi perlindungan data pribadi milik Uni Eropa.


Editor: Rony Sitanggang

  • data pribadi
  • DPR
  • kebijakan privasi
  • perlindungan privasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!