HEADLINE

Diskriminasi bagi CPNS Disabilitas, Ini Kata KASN

Diskriminasi bagi CPNS Disabilitas, Ini Kata KASN

KBR, Jakarta- Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengatakan penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri untuk menempati jabatan tertentu sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun ini tergantung pada kesiapan instansi mendukung kebutuhan penyandang disabilitas selama bekerja. Artinya ada kesempatan selagi formasi khusus itu terbuka.

"Pada waktu daerah itu mengajukan usulan formasi, apakah daerah mengajukan usulan (formasi disabilitas, red)  itu apa tidak?  Ada formasi tidak untuk mengakomodasi anak-anak yang disabilitas? Kalau tidak  ada kan tidak bisa. Ibaratnya kalau mau naik mobil, seat-nya dulu, kan harus ada dulu. Formasi itu adalah persetujuan dari KemenPAN itu, 'oh ini ada formasi untuk jabatan ini, dapat diisi bagi mereka yang disabilitas, proses masuknya melalui seleksi', kan begitu mekanismenya," jelas Tasdik pada KBR (24/07/2019).


Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menjelaskan penyandang disabilitas memang tidak bisa menempati seluruh jabatan CPNS. Karena ini tergantung pada fasilitas pekerjaan yang mendukung.

Baca: Diskriminasi Disabilitas, Bupati Solok Selatan Siap Hadapi Gugatan Dokter Romi


Ia juga menjelaskan, disabilitas bukan berarti tidak sehat. Karena kondisi ini merupakan kekurangan seseorang yang berbeda dengan kondisi kesehatan.


"Kurang tepat dong. Disabilitas karena kekurangan, tapi kan beda dengan kesehatan yang bersangkutan. Disabilitas kan orang yang punya cacat, mungkin karena pendengarannya, mungkin karena apanya. Kan ada fasilitasnya. Misalnya orang yang cacat kakinya, tidak lengkap istilahnya, itu kan juga memerlukan suatu fasilitas tersendiri. Misalnya dia buta harus pakai braille, harus disiapkan segala macam kan," ujar Tasdik.


Terkait dengan kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismael dibatalkan kelulusan CPNS-nya pada tahun 2018, oleh Bupati Solok Selatan karena menyandang disabilitas,  ia berpendapat hal ini perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Terutama mengenai kesiapan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat untuk menerima penyandang disabilitas sebagai CPNS.


Ia menambahkan KemenPAN-RB yang dapat merincikan ketersediaan formasi disabilitas untuk CPNS tersebut. Namun juru bicara KemenPAN-RB Mudzakir enggan berpendapat saat dihubungi oleh KBR Rabu (24/07/2019).


Editor: Rony Sitanggang

  • disabilitas
  • KemenpanRB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!