BERITA

Berikan Pertimbangan Amnesti, Menkumham Libatkan Pakar

Berikan Pertimbangan Amnesti, Menkumham Libatkan Pakar

KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah mengirimkan surat pandangan dan pertimbangan amnesti terhadap terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun, kepada Presiden Joko Widodo.

Yasonna melihat ada peluang memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, setelah mendapat kajian serta pandangan dari para pakar serta jajaran ahli dari Kemenkumham.

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Ada dua pandangan yang  seharusnya itu diberikan kepada pidana-pidana yang berkaitan dengan politik. Tapi kajian kita ada dua pandangan lain, yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kita, dan dari Kemenkumham AHU, melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini," ucap Yasonna Laoly seusai RDP dengan Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).


Menkumham menjelaskan, berdasarkan kajian amnesti bukan hanya dapat diberikan kepada kejahatan yang berkaitan dengan politik, namun juga bisa kepada suatu kelompok atau perorangan. Seruan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, merupakan pesan yang sangat serius kepada pemerintah mengenai keadilan terutama bagi seorang perempuan.


"Presedennya, diberikan untuk kejahatan yang beraitan dengan politik, bisa diberikan kepada kelompok atau perorangan. Kami lihat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT. Kita lihat rasa keadilan masyarakatnya. Para pendukung kaum perempuan antikekerasan, dibahas pula yang belum selesai RUU penghapusan Kekerasan seksual," ujar Yasonna.


Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan. Guru honorer berhadapan dengan kepala sekolah, yang menyampaikan itu dalam perlindungan dirinya, pungkasnya.


Sebelumnya, Baiq Nuril mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo.


Namun, Nuril tak bisa bertemu Jokowi secara langsung, melainkan diterima Kepala Staf Presiden Moeldoko.


Kuasa hukum Baiq Nuril, Usman Hamid, ingin agar Presiden Jokowi segera menerbitkan amnesti untuknya, setelah Menteri Hukum dan HAM surat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terbit.


Ia mengatakan, surat dukungan dan petisi dari ratusan ribu orang, dari dalam dan luar negeri, agar Jokowi segera menerbitkan amnesti untuk kliennya.


"Hari ini kami menyampaikan dukungan ke Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril, atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan. Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, dan tidak boleh pada kejahatan-kejahatan serius. Dengan demikian, secara hukum, kasus Ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti," kata Usman di di kantor staf kepresidenan, Senin (15/07/2019).


Kuasa hukum Baiq Nuril, Usman Hamid menambahkan, tidak ada kendala hukum maupun konstitusi jika Jokowi menggunakan kewenangannya, yang diatur pasal 14 ayat 2 UUD 1945 untuk memberikan amnesti kepada Nuril.


Apalagi, ratusan petisi dan surat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat juga dilayangkan pada Jokowi agar segera memberi amnesti untuk Nuril.


Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Jokowi akan memberikan perhatian khusus untuk kasus yang menimpa Baiq Nuril.


Moeldoko yakin, Presiden Jokowi akan membuat kebijakan yang terbaik untuk Baiq Nuril.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Baiq Nuril
  • Amnesti Baiq Nuril
  • kemenkumham
  • Presiden Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!