BERITA

Anies Baswedan Ajukan Banding Lawan Pengembang Reklamasi

Anies Baswedan Ajukan Banding Lawan Pengembang Reklamasi

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berpihak pada PT Taman Harapan Indah, dalam upaya melanjutkan reklamasi di Pulau H.

Kata Anies, Pemprov DKI akan melanjutkan proses perlawanan secara hukum untuk melindungi masa depan lingkungan hidup DKI Jakarta.

"Kita tidak akan membiarkan para pengembang melanjutkan reklamasi. Kita menghormati proses hukum dan kita menghargai hak setiap warga negara untuk menggugat secara hukum. Karena itu nanti kita akan menunggu petikannya. Setelah petikannya ada nanti kita akan lakukan banding," ujar Anies (30/7/2019).

Anies melanjutkan, reklamasi berbahaya bagi DKI Jakarta jika dilanjutkan pengembangannya. Reklamasi berdampak pada penurunan permukaan tanah karena permukaan air juga menjadi lebih tinggi.

Daratan Jakarta akan menampung air yang mengalir dari pegunungan, namun tidak mampu menyalurkannya terus ke laut karena terhalang pulau reklamasi.

Pada putusan PTUN 9 Juli lalu, pengadilan mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah. Pengadilan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang pencabutan izin reklamasi. Sehingga memungkinkan pembangunan reklamasi itu dapat dilanjutkan kembali.

Editor: Fadli Gaper

  • reklamasi
  • Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!