BERITA

Aktivis: Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum Melanggar Hukum dan Hak Anak

Aktivis: Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum Melanggar Hukum dan Hak Anak

KBR, Jakarta- Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 akan digelar perdana di GOR KONI Bandung, Jawa Barat, pada 28-30 Juli 2019 mendatang.

Namun, acara itu dinilai menabrak sejumlah aturan hukum, mulai dari peraturan daerah, pengendalian tembakau sampai perlindungan hak anak.

“Penyelenggaraan audisi ini (Djarum Beasiswa Bulu Tangkis) telah melanggar Peraturan Walikota Bandung No. 315 Tahun 2017 Pasal 8 yaitu, ‘Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok’," jelas aktivis Smoke Free Bandung Mohammad Haqqi, dalam keterangan pers yang diterima KBR, Jumat (26/7/2019).

Audisi Djarum juga dinilai melanggar PP 109/2012 tentang pengamanan produk tembakau, karena:

1. Melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang disponsori rokok (Pasal 47), dan;

2. Menjadi sponsor kegiatan menggunakan nama merk dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau (Pasal 37).


Baca Juga: Setop Anak Jadi Media Promosi Rokok


Anak Dijadikan "Papan Iklan" Rokok

Menurut Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA), acara yang digelar Djarum tiap tahun ini juga menabrak UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 66 tentang eksploitasi.

“Pemantauan yang dilakukan Lentera Anak sejak tahun 2015 hingga 2018, panitia (Djarum) mengharuskan anak-anak peserta audisi mengenakan kaos dengan tulisan Djarum, sehingga anak-anak terlihat seperti iklan berjalan," jelas Lisda dalam keterangan persnya.

"Bukan saja mendekatkan brand image rokok Djarum yang berbahaya kepada anak, tetapi juga mengambil keuntungan dengan memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum, dan ini adalah bentuk eksploitasi anak," jelasnya lagi.

Karena itu, YLA dan Smoke Free Bandung mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. 

"Sudah seharusnya kegiatan audisi bulu tangkis tidak lagi menggunakan brand image produk tembakau, terlebih lagi kegiatan ini melibatkan anak-anak. Karena sejak tahun 2014, Badminton World Federation (BWF) melarang sponsor rokok pada acara bulu tangkis," tambah mereka.

Editor: Agus Luqman

  • djarum
  • bulu tangkis
  • iklan rokok
  • rokok
  • tembakau
  • pengendalian tembakau
  • Yayasan Lentera Anak
  • Smoke Free
  • Bandung
  • KPAI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!