BERITA

3000 Kapal Ikan Belum Perpanjang Izin Tangkap

3000 Kapal Ikan Belum Perpanjang Izin Tangkap

KBR, Jakarta- Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar menyebut dari sekitar 7.900-an unit kapal berukuran diatas 30 gross ton (GT) yang tercatat di KKP, ada sebanyak 3.000 kapal yang belum memperpanjang izin penangkapan ikan. Izin tersebut ada yang sudah habis sejak 3 bulan, 6 bulan bahkan  3 tahun lalu.

Zulficar menyebut kapal yang bandel ini mengelabui dengan modus tampilan kapal yang sama dan menggunakan izin secara bergantian agar bisa tetap melaut. Kata dia, pemerintah akan menindak tegas karena hal ini berpotensi merugikan negara.

"Ini yang harus kita antisipasi. Kenapa? Mereka tidak bayar pajak, mereka nangkap ikan di laut, dapatnya berapa tidak dilaporkan. Kemana mana masuk ke lokasi apa, menguras sumber daya ikan, tidak jelas. Ini menyebabkan kerugian negara. Jadi  ini suatu catatan yang akan kita rapihkan," kata Zulficar di kantor KKP, Senin (22/7/19).


Zulficar menyebut, langkah selanjutnya adalah KKP akan mengirim pemberitahuan kepada pemilik kapal-kapal tersebut terlebih dahulu dan memberi waktu satu hingga dua minggu untuk  mengurus perpanjangan izin. Kata dia, jika masih bandel dan tak juga memperpanjang izin akan ada sanksi mulai pencabutan izin kapal untuk menangkap ikan, pengurangan alokasi kapal, dan yang terparah pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


Editor: Rony Sitanggang

  • illegal fishing
  • pencurian ikan
  • susi pudjiastuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!