BERITA

Terisak Sampaikan Pleidoi, Bupati Nonaktif Rita Widyasari Minta Mobil Dikembalikan

Terisak Sampaikan Pleidoi, Bupati Nonaktif Rita Widyasari Minta Mobil Dikembalikan

KBR, Jakarta- Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sambil terisak  memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya. Rita menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rita menyangkal menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar terkait penerbitan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dari rekanan pelaksana proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. 


"Majelis hakim yang mulia pembelaan ini saya buat secara khusus untuk mengungkapkan kejanggalan hati. Saya tulis sendiri dengan harapan jadi bahan pertimbangan majelis hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya. Akhir kata, saya mohon kepada yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, karena setelah ini saya harus mengahadapi perkara tindak pidana pencucian uang," kata Rita saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (03/07/18).  


Rita juga menyangkal tuntunan jaksa yang menyatakan Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khaerudin. Ia mengatakan, tak ada bukti yang menunjukkan dirinya memerintahkan Khaerudin untuk mengambil jatah fee proyek-proyek yang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.


"Uang perizinan lingkungan tidak tahu ke mana dan sama sekali tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan Khaerudin atau pemotongan 6 persen dari proyek-proyek. Itu bukan ide saya, mohon ditelusuri siapa yang potong," ujarnya.


Sementara penasehat hukum dalam pembelaannya menguraikan fakta hukum dan analisa yuridis terkait dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Rita. Penasehat hukum Rita, Wisnu Wardana menyatakan, tak ada barang bukti atau keterangan saksi yang menunjukkan Rita menerima gratifikasi tersebut. Menurutnya, uang gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar yang didakwakan kepada Rita adalah asumsi, perkiraan dan perhitungan tanpa dasar.


"Rekanan pelaksana proyek di dinas-dinas lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara serta saksi-saksi yang meringankan secara tegas mengatakan tidak ada permintaan uang dengan istilah apapun dari terdakwa," ujar Wisnu.


Selain memohon putusan yang seringan-ringannya, Rita juga memohon agar tidak ada pencabutan hak politik. Rita juga memohon agar beberapa aset disita KPK untuk dikembalikan karena tidak terkait perkara yang menjeratnya.


"Land Cruiser merupakan mobil almarhum Bapak saya. Sementara mobil Hummer itu mobil yang saya gunakan untuk kampenye jauh sebelum menjabat Bupati Kukar," ujar Rita.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai Rita terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi hingga Rp 248,9 miliar. Jaksa KPK, Arif Suhermanto menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.


"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan," kata Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, Senin (25/06/18).


Editor: Rony Sitanggang

  • Rita Widyasari
  • suap izin lingkungan
  • pembelaan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!