KBR, Jakarta - Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL menangkap sebuah kapal milik Politeknik Perikanan Pontianak yang diduga menangkap hampir 1 ton hiu. Kapal Borneo Pearl itu ditangkap Sabtu (28/7/2018) sore di perairan Natuna.
Panglima Komando Armada I Yudo Margono mengatakan, di kapal itu ditemukan 980 kg hiu dan 25 kg sirip hiu yang sudah dikeringkan. Petugas menangkap 10 ABK dan empat mahasiswa.
"Ini ABK-nya yang kemarin kami cek semuanya WN Indonesia dan ada empat mahasiswa dari Politeknik Pontianak," jelasnya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Yudo melanjutkan, kapal tersebut juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Dari data-data yang didapat setelah diperiksa, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat-surat yang ada hampir semuanya kadaluarsa atau mati," tambahnya lagi.
Baca juga:
- Menteri Susi Minta Nelayan Tak Memburu Hiu Apapun Jenisnya
- [SAGA] Menghapus Sup Sirip Hiu dari Daftar Menu
Sementara itu Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarif Hidayat menegaskan kapal tersebut, meski berjenis kapal latih, tetap terhitung sebagai kapal perikanan. Karena itu, tetap harus tunduk pada peraturan yang sama.
Kapal latih memiliki fasilitas dan fungsi yang sama dengan kapan perikanan pada umumnya. Namun kapal ini seharusnya hanya digunakan mahasiswa atau siswa sekolah perikanan untuk berlatih.
"Untuk mengetahui teknika, mekanika, dan navigasi pelaut serta penangkapan ikan," jelas Sjarief.
Karena itu, KKP akan menelusuri bagaimana kapal tersebut sampai digunakan menangkap hiu. Termasuk apakah kapal itu dimanfaatkan pihak lain. "Mungkin ada pola kerja sama yang bergeser dari tujuan semula," tegasnya.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan