BERITA

Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB, DPR Minta Pemda Bertindak

Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB, DPR Minta Pemda Bertindak

KBR, Bogor- Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengevaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 tingkat SMP dan SMA. Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amalia mengatakan, berbagai persoalan muncul pada PPDB tahun ini karena sistem yang diterapkan belum siap.

Ledia mengatakan, salah satu masalah yang muncul adalah pungutan liar kepada calon peserta didik agar bisa masuk ke sekolah yang dianggap favorit. Bahkan kata dia, ada yang memungut bayaran untuk pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa diterima di sekolah.


"Ada laporan bahwa ada yang memberikan harga. Boleh masuk ke situ dengan harga tertentu. Pakai SKTM tapi ada harganya. Menurut saya ini harus  ditertibkan oleh pemerintah daerah karena kewenangannya di pemerintah daerah. Kan ada inspektorat juga di pemerintah daerah, mestinya ada pengawasan terhadap itu," ujar Ledia kepada KBR, Kamis (19/07/18).


Selain pungutan liar, Ledia juga menyoroti sistem zonasi dalam PPDB yang belum memberikan rasa adil kepada anak penyandang disabilitas. Ledia mengatakan, tidak semua sekolah dalam satu zonasi merupakan sekolah inklusi yang menyediakan tempat belajar anak berkebutuhan khusus.


"Tidak semua sekolah di zona rumahnya merupakan sekolah inklusi sehingga harus keluar," kata Dia.


Menurut Ledia, sistem zonasi dalam PPDB harus diperbaiki. Ia mengatakan, kualitas sekolah untuk seluruh zonasi juga harus merata. Karena jika kualitas sekolah tidak merata, kata Dia, maka berbagai permasalahan akan tetap muncul. 

Menurut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suaedy, laporan yang masuk  dari sekolah SMA sekitar Jakarta dan Depok, pungli yang diminta kisaran Rp250-Rp500 ribu. Uang itu untuk tambahan seragam dan buku-buku. 

"Ya karena terpaksa kan, karena kalau ngga dibayar bisa dikeluarkan gitu. Meskipun sebenarnya susah karena nama mereka  sudah ada di online kan. Tapi orang tua tetap cemas misalnya diancam kalau ngga bayar, meskipun tidak diancam pun cemas kalau-kalau tidak bayar nanti ada apa-apa pada anaknya, padahal itu sesuatu yang tidak sah," kata Ahmad kepada KBR, Kamis (19/7/18).


Sebelumnya  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengklaim sistem zonasi berhasil memperkecil praktik kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut dia, dengan sistem itu, tidak ada praktik jual beli kursi maupun murid titipan di sekolah tertentu.

Muhadjir berjanji akan menindak tegas  jika ada kasus kecurangan dalam PPDB.

"Zonasi itu bisa memperkecil praktik jual-beli kursi, dan praktik titipan untuk masuk sekolah itu. Jadi kalau ada, laporkan," ujar Muhadjir di Istana Bogor, Rabu (18/7).


Menurut dia, sistem zonasi harus diterapkan untuk menghilangkan kesan "sekolah favorit". Pemerintah akan mulai membenahi kualitas seluruh sekolah yang ada. Kemendikbud, kata Muhadjir, sudah memetakan sekolah-sekolah mana saja yang harus ditingkatkan kualitasnya.


Peningkatan kualitas itu juga termasuk dengan meredistribusi guru-guru yang ada. Nantinya, tenaga pengajar tidak diizinkan diam di satu sekolah untuk waktu yang lama. Ini dilakukan agar kualitas pengajaran di semua sekolah bisa sama.


"Semua sekolah harus sama kualitasnya ke depan. Nanti sekolah yang enggak favorit afirmasinya akan diutamakan."


Editor: Rony Sitanggang

  • #PPDB
  • Mendikbud Muhadjir Effendy
  • sistem zonasi
  • penerimaan siswa baru
  • jual-beli kursi sekolah
  • pungli penerimaan murid

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Adul6 years ago

    Yth. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mohon minta bantuan dinas pendidikan kota Tangerang Selatan, saya orang tua siswa yang masih berharap adanya keajaiban untuk anak saya tercinta untuk masuk di sekolah SMPN 12 Tangsel, walaupun itu hampir tidak mungkin karena hak anak saya sudah di renggut pemerintah karena sistem zonasi yang tidak mengatur rasa keadilan dalam pelaksanaan nya.. sebagai contoh anak saya NEM 25 KTP anak saya ktp Tangsel Kel jurang Mangu timur dan sekolah di SD negeri jurang Mangu barat dan tinggal saya di jurang Mangu barat di nyatakan tidak lulus karena di kelurahan tersebut tidak ada SMPN negeri dan saya masuk zonasi 95 sedangkan Sekolah SMPN 12 Kel jurang Mangu barat ada NEM 13 dinyatakan lulus di karenakan lokasi itu ada sekolahan nya dan masuk zonasi 99 itu mencakup 1 kelurahan dan jatah perserta didiknya perkiraan saya 80% dari jumlah penerimaan siswanya sedangkan zonasi 95 itu mencakup kurang lebih ada 6 kelurahan dan jatah peserta didiknya perkiraan saya 20% dari jumlah siswa yang diterima itu dalam satu zona yang kata pemerintah harus 90% perserta didiknya yang harus diterima. apakah itu yg disebut sistem yg bagus.. dan apakah zonasi 99 dan zonasi 95 sudah di atur pembagian penerimaan siswa nya berdasarkan aturan yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah apa dasar hukumnya sampai bisa melanggar Hak asasi manusia dalam menentukan pendidikan yang lebih baik sebagai warga negara Indonesia saya berhak menuntut keadilan karena saya merasa dengan sistem ini tidak memenuhi rasa keadilan !! Dan ada juga di luar zonasi NEM 24 keterima di SMP 12 Tangsengerang selatan Banyak anak yang di dzolimi adanya sistem zonasi PPDB . Saya harap adanya perubahan yang secepatnya agar hak anak saya mendapatkan ke ajaiban bisa masuk SMPN 12 kota Tangerang Selatan. Kalau mau di adakan sistem zonasi PPDB tolong di setiap Kel di adakan sekolah negeri agar hak anak saya tidak di renggut sistem yang dzolim ini.. Besar harapan saya mudah-mudahan anak saya bisa masuk di sekolah SMPN 12 Tangsel. Saya lampirkan bukti dari apa yang saya alami ini mohon di tidak lanjuti dan mohon di berikan ya solusi yang terbaik agar hak anak tidak di renggut di karenakan sistem yang menurut saya dzolim ini. Terimakasih Mohon ditindaklanjuti, terima kasih