HEADLINE

HoA Divestasi Freeport Tak Mengikat? Ini Kata ESDM dan Inalum

HoA Divestasi Freeport Tak Mengikat? Ini Kata ESDM dan Inalum

KBR, Jakarta-  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan  proses divestasi PT Freeport Indonesia masih sangat panjang, lantaran baru pada tahap menekenan kesepakatan awal (head of agreement). Meski begitu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot mengatakan, penandatanganan HoA tersebut menjadi bukti iktikad baik pemerintah dan Freeport untuk memulai divestasi 51 persen saham Freeport.

Ia pun meyakini Freeport dan Rio Tinto tak akan mangkir dari HoA, lantaran mereka juga memerlukan perpanjangan kontrak dan izin operasi tambang.Bambang tak memusingkan pernyataan Rio Tinto yang menyebut perjanjian awal Freeport dan PT  Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), holding usaha pertambangan yang mewakili pemerintah dalam proses divestasi, tak mengikat atau non-binding.

"Memang namanya head of agrrement itu adalah persetujuan poin-poin bagaimana nanti terjadi transaksi. Nanti kalau begitu kan joint agreement, kalau sudah transaksi. Karena belum dibayar. Tapi kalau sudah dibayar ya sudah joint agreement. Tapi itu kan iktikad baik, kalau dikatakan Rio Tinto non-binding, silakan saja. Tapi saya pikir itu langkah-langkah yang disepakati untuk menyelesaikan divestasi ini," kata Bambang kepada KBR, Senin (16/07/2018).


Bambang mengatakan, saat ini proses divestasi tengah diurus oleh Inalum. Ia juga meyakini Inalum mampu menyelesaikan proses pembayaran divestasi tersebut dalam dua bulan, seperti yang ditargetkan pemerintah. Dengan pembayaran tersebut, kata Bambang, 51 persen saham Freeport resmi menjadi milik Indonesia, meski nantinya masih ada tahapan lagi untuk mengonversi 40 persen hak partisipasi Rio Tinto senilai total USD 3,85 miliar, atau setara Rp55 triliun menjadi saham Freepot.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/divestasi_freeport__pemerintah_didesak_lakukan_audit_lingkungan/96511.html">Divestasi Freeport, Pemerintah Didesak Lakukan Audit Lingkungan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/rapat_pemegang_saham_rio_tinto__aktivis_lingkungan_minta_stop_kerusakan_di_grasberg/95691.html">Rapat Pemegang Saham Rio Tinto, Aktivis Minta Stop Kerusakan di Grasberg</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    

Menanggapi itu Juru Bicara  Holding Industri pertambangan Inalum, Rendi Witular mengatakan,   Heads of Agreement (HoA) yang diteken   pada 12 Juli lalu akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.

"Jadi head of agreement itu ibaratnya kita sudah dapat 85 persen proses negosiasinya selesai. Itu bukan MoU lagi, kita sudah sangat maju. Head of Agreement itu mengatur pokok-pokok seperti guideline yang harus dibicarakan lebih lanjut," kata Rendi kepada KBR, Senin (16/08/18). 

Menurut Rendi, proses negosiasi Indonesia dengan Inalum sudah 85 persen. Setidaknya masih dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan pembelian. Ia mengatakan, Inalum tak akan melakukan pembelian sebelum semua dokumentasi dan perjanjian sudah dalam status clear and clean.

Pencitraan

Anggota Komisi Energi DPR Ramson Siagian mengkritik pemerintah yang terlalu banyak pencitraan pascapenandatanganan kesepakatan awal (head of agreement/HoA) divestasi 51 persen saham Freeport, pekan lalu. Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan proses divestasi tersebut masih sangat panjang.

Kata dia, masih ada proses konversi lagi untuk mengubah pembelian hak partisipasi Rio Tinto menjadi saham Freeport, yang juga memerlukan waktu ekstra.

"Itu baru pencitraan saja. Dan lagi, participating interest ini prosesnya ke saham juga memerlukan proses tertentu juga. Itu kan yang dibeli belum saham, makanya kan sudah sejak setahun saya kritik, karena pemerintah Jokowi selalu bilang sudah divestasi 51 persen, padahal kan belum," kata Ramson kepada KBR, Senin (16/07/2018).


Ramson mengatakan, penandatanganan HoA tersebut juga tak bisa sepenuhnya mengingat Freeport dan Rio Tinto. Alasannya, kata Ramson, itu masih berupa kesepakatan awal, serta uang pembelian saham atau hak partisipasinya bahkan belum terbayarkan. Dalam proses divestasi saham tersebut, pemerintah membeli 40 persen hak partisipasi Rio tinto senilai USD 3,5 miliar, atau setara Rp50,4 triliun.


Ia  mendesak PT PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), holding usaha pertambangan yang mewakili pemerintah dalam proses divestrasi, agar segera membayarkan harga divestasi saham Freeport dan pembelian hak partisipasi Rio Tinto senilai total USD 3,85 miliar, atau setara Rp55 triliun (dengan kurs Rp14.400). Soal kelanjutan izin operasi Freeport pun, Ramson mengingatkan pemerintah agar tegas memerintahkan Freeport memenuhi semua kewajibannya, termasuk penanganan limbah. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2018/divestasi_freeport__13_poin_masalah_lingkungan_belum_tuntas/96565.html">Divestasi Freeport, 13 Masalah Lingkungan Belum Tuntas</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/saga/05-2018/muslihat_freeport_menghabisi_perlawanan_buruh/95913.html">Muslihat Freeport Menghabisi Perlawanan Buruh</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan   divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih membutuhkan proses yang panjang. Head of Agreement (HoA) yang pekan lalu ditandatangani Freeport dan pemerintah baru merupakan langkah awal.

"Yang namanya proses pertama-tama mesti head of agreement. Pasti itu. Nanti ditindaklanjuti (tahap) kedua, ketiga," ujar Jokowi di Pancoran, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Jokowi menambahkan, penandatanganan head of agreement pekan lalu dicapai setelah melalui proses negosiasi yang alot. Dia mengklaim hal itu sebagai sebuah langkah kemajuan bagi Indonesia.

"Ini proses panjang hampir 3,5 tahun hampir 4 tahun kita lakukan, alot sekali. Kalau sudah bisa masuk ke head of agreement itu sebuah kemajuan yang amat sangat. Jangan dipikir itu hanya ketemu lalu tanda tangan loh."

Indonesia melalui holding BUMN pertambangan Inalum akan membeli 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia dan seluruh saham Indocopper hingga total kepemilikan Inalum di Freeport Indonesia mencapai 51 persen.

Pekan lalu, Freeport dan pemerintah sudah menandatangani perjanjian awal transaksi tersebut. Akan tetapi, usai penandatangan, Rio Tinto melaporkan kepada bursa saham London dan Australia bahwa perjanjian tersebut tidak bersifat mengikat.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan yang diutarakan Menteri BUMN Rini Soemarno usai konferensi pers penandatanganan HoA, Kamis (12/7/2018). Ia meyakinkan status perjanjian yang ditandatangani itu bersifat mengikat.

"Mengikat dong tanda tangan yang hari ini, mengikat. Tapi jangan lupa, IUPK itu baru akan dikeluarkan setelah divestasi ini terselesaikan. Tapi ini sudah mengikat dasarnya, terutama mengenai struktur dan harga dan komitmen kami menyelesaikan hal-hal yang tadi dikatakan Pak Jonan, harus ada rekomendasi dari Ibu Menteri LHK untuk menyelesaikan persoalan lingkungan," kata Rini di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018) sore.

Rini melanjutkan, "ini baru HoA, tidak terlepas ada beberapa hal yang akan kami selesaikan. Kalau struktur transaksi dan harga sudah di-lock. Tinggal finalisasi, ada joint venture agreement. Tentunya harus ada Join Venture Agreement yang sedang kami detailkan."


Editor: Rony Sitanggang

  • 51 % saham freeport
  • divestasi freeport

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!