BERITA

Tindak Lanjut Pembubaran HTI, Menristekdikti Kumpulkan Seluruh Rektor

Tindak Lanjut Pembubaran HTI, Menristekdikti Kumpulkan Seluruh Rektor

KBR, Yogyakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir berencana memanggil seluruh rektor perguruan tinggi untuk menindaklanjuti Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebelumnya pemerintah juga telah resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Maka pertemuan dengan seluruh rektor itu, kata dia, akan membahas langkah terhadap dosen atau pegawai yang diduga terlibat HTI. Sebab menurutnya dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tunduk pada aturan disiplin pegawai.


"Saya akan kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Rencananya tanggal 26 saya akan beritahu juga. Dosen pegawai yang telibat HTI harus ikuti PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," kata Nasir di sela Kongres Pancasila di UGM Yogyakarta, Sabtu (22/7).


Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai itu mewajibkan kesetiaan kepada UUD 1945 dan Pancasila.


"Yang menyatakan setia pada UUD 1945 dan Pancasila. Ini jelas dalam PP itu."


Menurut Nasir, sesuai aturan tersebut maka hanya ada dua pilihan bagi dosen atau PNS yang terbukti terlibat HTI. Yakni keluar dari HTI atau melepas status PNS.

Baca juga:

"Nah sesuai Perppu yang sudah dikeluarkan presiden dan aturan Kemenkumham yang sudah bubarkan HTI maka dosen karyawan tidak boleh terlibat HTI. Dia hanya punya pilihan silakan keluar dari HTI bergabung dengan pemerintah sebagai PNS. Kalau dia tetap ingin di situ (HTI) maka dia harus keluar dari PNS. Karena dia bagian dari negara," tegasnya.


Sikap UGM


Sementara itu Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono memastikan akan mematuhi instruksi pemerintah. Meski begitu, hingga kini menurutnya UGM belum merumuskan tindak lanjut yang mungkin dilakukan terhadap dosen atau PNS yang terlibat HTI.


Dia mengaku belum menerima daftar nama dosen yang terindikasi bergabung HTI.


"Kami harus mengikuti aturan prosedur. Aturan kepegawaian tidak boleh dosen PNS ikuti keanggotaan di organisasi terlarang. Nah kalau tidak boleh bagaimana?" ujarnya.


Panut melanjutkan, rektorat sementara ini baru mengatur kegiatan keagamaan seperti pengelolaan masjid.


"Kalau usaha-usaha agar aliran radikal tidak bisa beraktivitas ada, kalau terkait khusus dosen-dosen kami belum lakukan apa-apa. Saya belum dapat listnya," kata Panut.

Baca juga:



Editor: Nurika Manan

  • Pembubaran HTI
  • Menristekdikti
  • Menristek dikti Mohamad Nasir
  • hti
  • Perppu Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!