KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap sejumlah anggota Komisi Pekerjaan Umum (V) DPR, So Kok Seng alias Aseng. Ketua Majelis Hakim Mas'ud mengatakan, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa itu diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Aseng lima tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabilan denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Kata dia, Aseng terbukti menyuap sejumlah anggota dewan untuk memuluskan mendapatkan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Sebelumnya dalam surat dakwaannya, Aseng menyuap tiga anggota DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (PKB), dan Yudi Widiana Adia (PKS). Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu diberikan agar mereka mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR, disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Atas vonis itu, Aseng mengaku menerimanya.
Editor: Dimas Rizky
Suap Proyek Jalan di Maluku, Aseng Divonis 4 Tahun
Aseng terbukti menyuap 3 anggota komisi V DPR dan seorang pejabat KemenPU PR

Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng alias Aseng (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Pengungsi dan Persoalan Regulasi di Indonesia