BERITA

Suap Hakim MK, Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara

Suap Hakim MK, Jaksa Tuntut  11 Tahun Penjara
Eks Hakim MK Patrialis Akbar. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua orang terdakwa kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam perkara penanganan perkara uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan saat dia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Ketua Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan,  Basuki Hariman dituntut   penjara 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Yang kedua kata dia, anak buah Basuki, Ng Fenny dituntut 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Menurut dia, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memuluskan niat jahatnya dalam penanganan perkara uji materi tersebut.


"Satu terdakwa memiliki niat dan kehendak untuk ikut memberikan uang kepada Kamaludin untuk diteruskan kepada Patrialis Akbar. Dua maksud pemberian uang tersebut dari terdakwa dan Ng Fenny ternyata masih berhubungan dengan kewenangan Patrialis Akbar selaku Hakim MK yang sedang mengadili permohonan uji materi. Tiga kedua terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan sadar," ujarnya saat membacakan laporan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/07).


Kata dia, pertimbangan jaksa  karena keduanya tidak ikut mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi korupsi. Selain itu, atas tindakannya, keduanya juga sudah merusak kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi serta tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.


"Adapun hal-hal yang meringankan satu terdakwa berlaku sopan selama dilakukan persidangan dan keduanya memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," ucapnya.


Kedua orang terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  Kata dia, Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.


Sebelumnya, Pemiliki CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny didakwa memberikan suap kepada Hakim MK, Patrialis Akbar. Suap tersebut  diduga diberikan untuk memengaruhi putusan uji materi materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan anak buahnya Ng Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.  Pasalnnya, dengan dimenangkannya gugatan, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan. Menurut dia, dengan berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014 pada pertengahan tahun 2016 lalu, Pemerintah telah memerintahkan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.

Dalam kasus ini Patrialis didakwa menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.


Editor: Rony Sitanggang

  • patrialis akbar
  • Suap MK
  • Lie Putra Setiawan
  • Basuki Hariman
  • Ng Fenny
  • uji materi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!