BERITA

Salah Eksekusi Terpidana Mati 2016, LBH Masyarakat Desak Jokowi Copot Jaksa Agung

""Bagi LBH Masyarakat, rekomendasi ini membuka jalan bagi langkah hukum berikutnya yaitu menggugat Kejaksaan Agung atas perbuatan melawan hukum," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan."

Salah Eksekusi Terpidana Mati 2016, LBH Masyarakat Desak Jokowi Copot Jaksa Agung
Jaksa Agung Prasetyo. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung Prasetyo karena telah melakukan tindakan maladministrasi ketika mengeksekusi terpidana mati pada 2016 lalu.

Ombudsman RI memastikan Kejaksaan Agung melakukan maladministrasi karena tetap mengeksekusi terpidana mati asal Nigeria Humphrey Ejike Jefferson pada Juli 2016. Padahal, kala itu LBH Masyarakat selaku kuasa hukum Humphrey itu sedang mengajukan proses hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung.


LBH Masyarakat pun mengadu ke Ombudsman RI, dan pengaduan dikabulkan.


Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan kesalahan yang paling krusial yang dilakukan Jaksa Agung Prasetyo adalah eksekusi hukuman mati tetap dilakukan, sebelum adanya keputusan dari pengajuan grasi kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Bagi LBH Masyarakat, rekomendasi ini membuka jalan bagi langkah hukum berikutnya yaitu menggugat Kejaksaan Agung atas perbuatan melawan hukum. Sebagaimana ditegaskan oleh Ombudsman, eksekusi yang dilakukan tepat setahun lalu adalah eksekusi yang tidak sesuai prosedur atau melawan hukum," kata Ricky Gunawan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).


Meski putusan kajian Ombudsman RI dikeluarkan untuk laporan atas Humphrey Ejike Jefferson, Ricky Gunawan mengatakan, putusan Ombudsman RI itu berlaku untuk semua terpidana mati yang mendapat perlakuan sama.


"Sesungguhnya yang dilihat oleh Ombudsman adalah eksekusi matinya, jadi juga bisa berlaku pada tiga terpidana mati lainnya," tambah Ricky.


Sebelumnya, Ombudsman RI menilai Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah melakukan maladminstrasi terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada Humprey Ejike Jefferson. Maladministrasi merupakan perilaku melawan hukum, melampaui dan menyalahgunakan kewenangan, atau melanggar prosedur dalam tindakan yang terkait jabatan.


Humphrey Ejike Jefferson merupakan warga negara Nigeria yang dieksekusi mati akibat kasus narkoba, pada 29 Juli 2016 atau tepat setahun lalu.


Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan seharusnya pelaksanaan eksekusi mati tidak dilakukan atau ditunda. Ninik beralasan saat itu Humprey lewat kuasa hukumnya sedang mengajukan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-undang nomor 22 tahun 2002.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • eksekusi mati
  • eksekusi mati jilid III
  • #eksekusi mati
  • eksekusi hukuman mati
  • eksekusi terpidana mati
  • Terpidana Mati
  • terpidana mati narkoba
  • terpidana mati asal Nigeria
  • Humphrey Ejike

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!