BERITA

Presiden Tegur Menteri Siti dan Menteri ESDM

Presiden Tegur Menteri Siti dan Menteri ESDM

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyentil dua menteri karena menerbitkan peraturan yang dianggap menghambat investasi. Dua menteri yang dimaksud adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Jokowi mengatakan, dua menteri tersebut menerbitkan peraturan yang diprotes oleh kalangan investor. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.


"Ada Peraturan Menteri baik di Kehutanan dan Lingkungan Hidup, di ESDM, misalnya yang saya lihat, dalam satu dua bulan ini mendapat respon tidak baik dari investor karena dianggap menghambat investasi. Ini tolong diberikan catatan ini. Juga Permen-permen yang lain, hati-hati," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).


Jokowi meminta bawahannya untuk memperhitungkan segala hal sebelum menerbitkan peraturan. Ia menekankan, acuan utama setiap pembuatan aturan adalah bagaimana mempermudah dunia usaha.


"Yang harus kita lakukan sekarang ini adalah hanya mempermudah dunia usaha untuk ekspansi, untuk mengembangkan usahanya, untuk berinvestasi. Oleh sebab itu, permen itu acuannya harus ke situ," kata Jokowi.


Menurut Jokowi, perbaikan dalam kemudahan investasi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.


"Sekali lagi ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan pekerjaan, yang itu semua kita harus ngerti, tujuannya kemana," tutur Jokowi.


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku belum tahu peraturan mana yang dimaksud Presiden. Ia menilai Presiden hanya bermaksud memberikan contoh.


"Saya belum tahu yang dimaksud yang mana, nanti saya pelajari saja. Tanya saja menteri lain, dikasih tahu apa nggak. Tadi diuraiannya nggak dibilangin, tadi itu contoh saja, ESDM juga," kata Siti.


Siti mengatakan belum pernah mendengar protes dari kalangan investor tentang peraturan yang dibuatnya.


"Kan nggak kedengaran ributnya apa coba? Makanya saya akan cek aja," tuturnya.


Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bakal mengevaluasi peraturan menteri yang telah dikeluarkan. Ia memastikan bakal memperbaiki peraturan itu apabila ditemukan kelemahan. Namun, di sisi lain, ia meminta pelaku usaha tidak memahami secara sempit peraturan-peraturan yang ada.


"Peraturan Menteri yang kita keluarkan tentu kita berharap, para pelaku industri bisa melihatnya dengan persepektif yang lebih luas. Tentu ada beberapa hal, kalau ada kelemahan, akan kita perbaiki," tutur Arcandra.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • kemudahan investasi
  • ganggu investasi
  • kemudahan berusaha
  • indikator kemudahan berusaha
  • kemudahan berbisnis di Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!