BERITA

Pemerintah Undang Bos Freeport McMoran, Negosiasi Diputuskan Akhir Juli

" Teguh Pamudji mengatakan selama perundingan terakhir, Freeport sudah sepakat membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) dan bersedia mengubah aturan pajak. "

Ria Apriyani

Pemerintah Undang Bos Freeport McMoran, Negosiasi Diputuskan Akhir Juli
Area tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana segera menyampaikan hasil negosiasi dengan PT Freeport Indonesia kepada CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson.


Ini akan dilakukan jika proses negosiasi berhasil dirampungkan paling lambat akhir Juli ini.


Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan apapun hasilnya nanti, pemerintah akan menegaskan posisinya dalam perundingan tersebut.


"Bukan deal. Tapi akhir Juli nanti apapun perkembangan dari tim negosiasi akan disampaikan ke Richard. Semangat Pak Menteri, pada akhir Juli nanti perundingan bisa selesai dan disampaikan. Apapun putusannya, di akhir Juli ya seperti itu," kata Teguh di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin(10/7/2017).


Teguh Pamudji mengatakan selama perundingan terakhir, Freeport sudah sepakat membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan bersedia mengubah aturan pajak.


Teguh mengklaim PT Freeport sudah memahami bahwa undang-undang mengamanatkan adanya perbaikan dari sisi penerimaan pajak. Namun, kata Teguh, belum ada kejelasan skema pajak seperti apa yang akan digunakan nanti.


Mengenai perpanjangan operasi PT Freeport, Teguh menegaskan bahwa pemerintah tetap pada posisi perpanjangan dilakukan dua kali 10 tahun. Sehingga perpanjangan kedua akan dilakukan setelah evaluasi dilakukan.


"Kita bikin IUPK sampai 2021. Pada 2021 nanti akan bagaimana perpanjangan sampai 2031. Jadi nggak bisa langsung sampai 2041. Setelah persyaratan dipenuhi baru dilakukan perpanjangan kedua," kata Teguh.


Sebelumnya negosiasi dengan Freeport direncanakan sampai bulan Oktober. Namun belum lama ini Menteri ESDM Ignasius Jonan optimistis negosiasi bisa dirampungkan akhir bulan ini.


Jika negosiasi tidak dicapai kesepakatan, maka keputusan-keputusan penting rencananya akan diambil pada pertemuan dengan Freeport McMoran tersebut. Pihak pemerintah akan diwakili Menteri ESDM Ignasius Jonan serta Menteri Keuangan Sri Multani. Dalam soal ini Sri ditunjuk untuk mengurusi soal divestasi saham serta stabilitas investasi Freeport.


Baca juga:

Sempat buntu

Pada akhir Mei lalu, proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait pembangunan smelter masih menemui jalan buntu. Hingga pertemuan terakhir, keduanya belum sepakat soal kapan anak perusahaan Freeport McMoran harus mulai membangun smelter yang dijanjikan.


Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan Freeport baru menyepakati akan merampungkan smelter paling lambat tahun 2022.


"Mereka harus bangun smelter, iya. Pembangunan smelter itu paling lama lima tahun sampai 2022. Itu sudah sepakat. Ada beberapa item yang belum sepakat, itu masih kita bahas," kata Teguh pada Rabu (30/5/2017) lalu.


Akhir Mei lalu, Teguh menyebut Freeport berusaha menekan pemerintah agar memberikan kepastian perpanjangan kontrak terlebih dahulu. Di sisi lain, izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan Kementerian ESDM pada Februari lalu akan dievaluasi pada Oktober 2017.


Teguh mengatakan Kementerian ESDM siap mencabut izin ekspor konsentrat Freeport jika pembangunan smelter jalan di tempat hingga batas waktu evaluasi.


Selain itu, kata Teguh, pemerintah dan Freeport masih membicarakan apakah selama proses pembangunan smelter Freeport boleh mengekspor konsentrat. Besaran biaya keluaran juga masih jadi perdebatan. Freeport tetap menginginkan pemerintah memberlakukan pajak nailed down kepadanya seperti saat berstatus Kontrak Karya.


"Freeport memberikan tiga dokumen. Pertama soal IUPK, kedua stabilitas investasinya, yang ketiga ini mereka menyodorkan regulasi yang dia mau dalam bentuk Peraturan Pemerintah," kata Teguh, akhir Mei lalu.


Teguh mengatakan Freeport meminta pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur sejumlah operasi Freeport tetap diberlakukan seperti saat berstatus Kontrak Karya. Dokumen-dokumen tersebut masih dipelajari. ESDM saat ini tengah menyusun argumen untuk menolak permintaan tersebut.


Editor: Agus Luqman 

  • negosiasi PT Freeport
  • PT Freeport Indonesia
  • Freeport McMoran
  • smelter

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!