BERITA

Lewat Musyawarah Mufakat, Arief Hidayat Kembali Pimpin Mahkamah Konstitusi

Lewat Musyawarah Mufakat, Arief Hidayat Kembali Pimpin Mahkamah Konstitusi

KBR, Jakarta - Para hakim di Mahkamah Konstitusi kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2017-2020.

Arief Hidayat terpilih secara musyawarah mufakat, dalam rapat pemilihan tertutup yang dihadiri sembilan hakim MK, pada Jumat (14/7/2017).


Guru besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu sebelumnya sudah menjabat Ketua MK sejak Januari 2015 hingga Juli 2017, menggantikan Hamdan Zoelva.


Pergantian pimpinan ini dilakukan karena masa kepimpinan Arif Hidayat sebagai ketua MK di periode sebelumnya sudah selesai, selama 2,5 tahun.


"Musyawarah mufakat berjalan secara luar biasa. Kekeluargaan, tapi tidak mengurangi independensi hakim. Para hakim menyampaikan pendapat, kritik, saran dan menyampaikan segala sesuatu yang sebetulnya diperuntukan bagi siapa saja yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan," ujar Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017).


Selain memilih Arief, anggota hakim Mahkamah Konstitusi juga sepakat kembali memilih Anwar Usman untuk menduduki jabatan Wakil Ketua Hakim MK.


Arief Hidayat mengatakan sebetulnya sembilan hakim MK memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi ketua. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka akan dilakukan voting secara terbuka. Namun, kata Arief, sembilan hakim MK itu sepakat memilih Arief kembali sampai semua masa jabatan anggota hakim MK berakhir.


Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK menggantikan Mahfud MD pada Maret 2013 melalui seleksi di Komisi III DPR.


Di dalam rapat tertutup itu, kata Arif, rapat dimulai dengan diskusi untuk introspeksi kekurangan MK selama ini. Selanjutnya, dilakukan penyampaian saran dan masukan kepada ketua yang akan terpilih.


Arif Hidayat berharap di periode kedua kepemimpinannya itu Mahkamah Konstitusi bisa lebih meningkatkan integritas. Ia mengatakan, sejak kasus operasi tangkap tangan suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar, integritas MK tercederai. Karena itu, kata Arief, MK dituntut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi.


Patrialis Akbar dipecat dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi secara tidak hormat pada Februari 2017, setelah terkena tangkap tangan KPK. Sebelumnya, pada November 2013, Mahkamah Konstitusi juga memecat Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK karena menjadi 'sasaran' operasi tangkap tangan KPK.


Saat ini komposisi hakim Mahkamah Konstitusi lengkap terdiri dari Prof Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman (Wakil Ketua) dan tujuh anggota masing-masing Prof Maria Farida Indrati, Wahiddudin Adams, Prof Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Prof Saldi Isra.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Arief Hidayat
  • mahkamah konstitusi
  • musyawarah mufakat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!