BERITA

Korupsi e-KTP, KPK Cekal Adik dan Kerabat Andi Narogong

Korupsi e-KTP, KPK Cekal Adik dan Kerabat Andi Narogong

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait tersangka dugaan korupsi Pengadaan KTP berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua orang tersebut adalah Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

Pencegahan terhadap keduanya dilakukan untuk kemudahan penyelidikan agar keduanya tidak berada di luar negeri saat penyidik KPK memerlukan keterangan untuk waktu enam bulan ke depan.

Baca:

"Kita lakukan pencegahan keluar negeri untuk enam bulan kedepan ini masih terkait dengan penyelidikan sprindik untuk tersangka AA dalam kasus KTP elektronik terhitung dari 5 Juli tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Vidi Gunawan merupakan adik kandung tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Oleh KPK, Vidi sempat beberapa kali diperiksa untuk perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun lebih tersebut. Selain itu, Vidi juga pernah dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Di situ, Vidi mengaku pernah ditugaskan untuk mengantarkan uang di berbagai tempat.


Sedangkan, Dedi Priyono merupakan kerabat Andi Narongong dan Vidi.


Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Dedi dan Vidi disebut sebagai anggota Konsorsium Fatmawati yang digagas oleh Andi Narogong.


Selain Vidi dan Dedi, KPK  juga telah mencegah bepergian ke luar negeri untuk tersangka Setya Novant. Kata Febri, ketua umum Golkar itu sudah dicegah sejak 10 April lalu. Pada waktu itu, Setnov masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Baca lainnya:

Editor: Dimas Rizky

  • korupsi e-ktp
  • e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • cekal
  • hak angket e-ktp
  • KPK
  • korupsi
  • Setya Novanto
  • Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!