BERITA

Keterangan Palsu, KPK Serahkan Berkas Kasus Miryam Kepada Pengadilan Tipikor

""Terkait Miryam atau informasi-informasi lain yang masih ada kaitannya dengan penangan perkara ini bisa kita simak bersama-sama di persidangan, ""

Keterangan Palsu, KPK Serahkan Berkas Kasus Miryam Kepada Pengadilan Tipikor
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan dan menyerahkan berkas Miryam S Haryani  tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi E-KTP kepada  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam waktu dekat, persidangan untuk mengadili Politisi Partai Hanura itu bakal digelar.

Dia berharap dalam persidangan nanti, semua fakta terkait dugaan korupsi proyek dengan nilai anggaran 5.9 triliun rupiah tersebut yang mengalir kesejumlah pihak bisa terungkap.


"Jadi nanti kita tunggu kapan jadwal sidang di pengadilan karena kewajiban KPK mulai dari tahap penyidikan sampai penuntutan sudah kita limpahkan. Dari penuntutan ke persidangan juga sudah kita limpahkan. Kita berharap segala informasi-informasi yang dibutuhkan terkait Miryam atau informasi-informasi lain yang masih ada kaitannya dengan penangan perkara ini bisa kita simak bersama-sama di persidangan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (03/07).


Kata dia, sidang perdana akan dimulai satu hingga dua pekan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, tak ada persiapan khusus selama menyusun berkas perkara Miryam.


Kata dia, jaksa penuntut umum KPK telah mengantongi sejumlah fakta yang akan dibuktikan di persidangan. Salah satunya jaksa juga akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat di gedung KPK sebagai salah satu alat bukti.


Sebelumnya, Miryam disangka memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.  KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka setelah Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

 

KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Editor: Rony Sitanggang

  • Miryam S Haryani
  • kasus keterangan palsu
  • korupsi ktp elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!