BERITA

Kembali Dituding Langgar Prosedur, KPK Minta Anggota DPR Misbakhun Beri Bukti

Kembali Dituding Langgar Prosedur, KPK Minta Anggota DPR Misbakhun Beri Bukti

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah tudingan bahwa KPK mengangkat 17 orang penyidik KPK dari Polri secara melanggar prosedur.


Tudingan itu dilontarkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atau Hak Penyelidikan DPR untuk Kinerja KPK, Mukhamad Misbakhun.


Agus Rahardjo menegaskan KPK tidak pernah menyalahi aturan ketika mengangkat penyidik baik yang berasal dari Polri maupun mengangkat jaksa dari Kejaksaan Agung. Dia meminta Misbakhun membuktikan tudingan itu.


"Saya nggak tahu itu datanya dari mana. Karena kami tidak pernah melakukan pengangkatan di luar ketentuan," kata Agus Rahardjo ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).


Bantahan juga disampaikan Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto. Setyo mengatakan, Kepolisian sudah berkali-kali mengirim penyidik untuk penugasan di KPK dan tak pernah ada masalah.


"Tidak ada aturan pemberhentian dari Kapolri dulu. Aturannya tidak begitu. Dari KPK minta ke Polri, mereka di sana penugasan dua tahun lalu diperpanjang, bisa jadi empat tahun. Setahu saya prosedur permintaan penyidik di KPK tidak ada masalah," kata Setyo di Mabes Polri, Selasa (11/7/2017).


Kendati demikian, Setyo mengatakan akan mengecek ulang apakah ada aturan semacam itu yang berlaku di instansi Polri. Meskipun ia menegaskan sejak adanya permintaan KPK kepada Polri untuk mengangkat anggota Polri menjadi penyidik KPK tidak pernah ada masalah administrasi dan lain-lain.


"Saya cari tahu dulu kalau ada aturan itu. Karena selama ini permintaan dari KPK terhadap Polri sudah sesuai aturan," tandas Setyo.


KPK sebelumnya juga pernah dituding oleh anggota Pansus Angket di DPR terkait pelanggaran prosedur pemeriksaan tersangka korupsi.

 
Baca juga:


Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap kinerja KPK, Mukhamad Misbakhun menuding pengangkatan 17 penyidik Polri di KPK menyimpang dari aturan dan menyalahi prosedur.

Misbakhun mengatakan ada 17 penyidik KPK yang berasal dari Polri yang diangkat dengan proses menyimpang. Dugaan itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 lalu.


Namun Misbakhun menolak menyebutkan siapa saja 17 penyidik yang diduga menyalahi prosedur. Ia mengatakan, hingga saat ini belasan penyidik tersebut masih bekerja di KPK.


Bekas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kemudian pindah ke Partai Golkar itu mengatakan KPK diduga melanggar peraturan sendiri mengenai pengangkatan penyidik yakni PP Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK.


Misbakhun mengatakan pengangkatan karyawan tetap untuk penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian harus melalui pemberhentian dengan hormat terlebih dahulu oleh Polri.


Baca juga:

Rebutan Miryam, Pansus Angket DPR Bakal 'Sandera' Anggaran KPK dan Polri  

Fahri Hamzah: Nggak Ada Fraksi yang Menolak Hak Angket e-KTP   

http://kbr.id/06-2017/rebutan_miryam__pansus_angket_dpr_bakal__sandera__anggaran_kpk_dan_polri_/90772.html

http://kbr.id/berita/04-2017/fahri_hamzah__nggak_ada_fraksi_yang_menolak_hak_angket_e_ktp/89929.html


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • hak angket KPK
  • hak angket DPR
  • hak angket e-ktp
  • Pansus E-KTP
  • misbakhun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!