BERITA

Hakim Tipikor Sebut Uang Korupsi e-KTP Mengalir ke Tiga Anggota DPR

"Hakim menyebut Ade Komaruddin dan Markus Nari dari Golkar serta Miryam S Haryani dari Hanura terbukti mendapatkan bagian sebesar 100 ribu dollar AS, 400 ribu dollar AS dan 1,2 juta dolar AS."

Hakim Tipikor Sebut Uang Korupsi e-KTP Mengalir ke Tiga Anggota DPR
Majelis hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan vonis bagi dua terdakwa korupsi proyek e-KTP di Jakarta, Kamis (20/7/2017). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memastikan tiga orang anggota DPR menerima uang korupsi dari proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Anggota majelis hakim, Anwar mengatakan tiga orang anggota DPR itu adalah Ade Komaruddin dan Markus Nari dari Partai Golkar serta Miryam S Haryani dari Partai Hanura. Miryam saat ini masih dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari posisi anggota DPR.


Dari tiga orang itu, Markus Nari dan Miryam S Haryani sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.


Anwar menyebut tiga orang itu masing-masing terbukti mendapatkan bagian sebesar 100 ribu dollar AS, 400 ribu dollar AS dan 1,2 juta dollar AS.


"Selain kedua terdakwa, terdapat juga pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut dalam fakta-fakta pendapat disimpulkan pada saat penganggaran sampai pengadaan barang dan jasa," kata Anwar saat membacakan putusan untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).


Anwar menyebutkan pemberian uang kepada Miryam didasarkan pada keterangan Sugiharto dan staf di Ditjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Yoseph Sumartono.


Pemberian kepada Markus Nari diakui langsung oleh terdakwa II Sugiharto di persidangan. Sedangkan, keterangan uang untuk Ade Komaruddin didapatkan dalam surat dakwaan.


Dalam dakwaan, Jaksa KPK menjelaskan uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.


Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR.


"Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa. Menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa yang telah mereka lakukan itu, karena para terdakwa termasuk menerima uang dan pemberian kepada pihak lain dan ikut jadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu," kata Anwar dalam putusan hakim.


Baca juga:


Selain tiga politisi tersebut, Anwar menyebutkan ada juga pihak lain seperti dari Kemendagri maupun swasta dan perusahaan yang diuntungkan dari proyek senilai total Rp5,9 trilliun lebih.

Di antara pihak lain yang diuntungkan adalah bekas Sekjen Kemendagri Diah Angraini menerima sebanyak 500 ribu dolar AS, bekas pengacara Kemendagri Hotma Sitompul sebesar 400 ribu dolar AS, Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta serta Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta.


Dana yang mengalir ke perusahaan diantaranya: Perum PNRI mendapat Rp107,710 miliar, PT Sandipala Artha Putra mendapat Rp145,851 miliar, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company dari PT Sandipala Artha Putra memperoleh Rp148,863 miliar, PT LEN Industri mendapat Rp3,415 miliar, PT Sucofindo mendapat Rp8,231 miliar dan PT Quadra Solution memperoleh Rp79 miliar.


"Sampai dengan tanggal 30 Desember 2013, terdakwa II telah melakukan seluruh pembayaran kepada konsorsium PNRI, yakni seluruhnya berjumlah Rp4,917 triliun," tambah Anwar.


Aliran dana itu disebut hakim ketika membacakan vonis bagi dua terdakwa korupsi e-KTP dari Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto.


Hakim menghukum Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda  Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. Sedangkan, Sugiharto divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.


Ketua Majelis Hakim, Jonh Halasan Butar Butar menyatakan dua orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.


Selain itu majelis hakim juga memastikan Irman dan Sugiharto terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun lebih.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • aliran dana kasus e-KTP
  • sidang e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • pengadilan tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!