BERITA

Gerindra - Yusril Yakin MK Batalkan Pasal Pencalonan Presiden di UU Pemilu

Gerindra - Yusril Yakin MK Batalkan Pasal Pencalonan Presiden di UU Pemilu

KBR, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memenangkan upaya membatalkan pasal 190 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden.

Ahmad Riza mengatakan pasal yang mengatur syarat ambang batas bagi partai politik untuk bisa mengajukan calon presiden itu melanggar konstitusi. Meski begitu Gerindra tidak mengajukan uji materi ke MK.


"Gerindra akan mendukung siapa saja kelompok masyarakat dan para ahli yang melakukan judicial review. Konsepnya ini kan Pemerintah dan DPR adalah pembuat Undang-undang. Fraksi Gerindra tidak perlu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi kelompok-kelompok masyarakat, badan hukum, komunitas manapun serta para ahli banyak yang akan mengajukan," kata Riza di Gedung DPR, Jumat (21/7/2017).


Riza berharap MK memprioritaskan penyelesaian uji materi terhadap Undang-undang Pemilu. Sebab, kata Riza, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah dimulai pada 2018. Sementara pembicaraan mengenai pencalonan Presiden oleh partai politik tidak bisa dilakukan waktu singkat.


"Itu tak bisa dibicarakan satu dua bulan, perlu pendekatan, konsolidasi dan lain sebagainya," kata Dia.


Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang, pada Jumat (21/7/2017) dinihari. Sidang diwarnai aksi keluar ruangan ratusan anggota anggota DPR dari empat fraksi yaitu Fraksi Demokrat, PKS, PAN dan Gerindra, yang menolak membahas lebih lanjut.


Sidang paripurna akhirnya secara aklamasi memutuskan syarat pencalonan presiden bagi partai adalah memiliki 20 persen dari total kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.


Beberapa kelompok masyarakat dan ahli berencana melakukan uji materi salah satu keputusan dalam Undang-undang Pemilu tersebut. Salah satunya ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.


Pasal 190 UU Penyelenggaraan Pemilu berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."


Baca juga:


Minta MK tak intervensi

Pakar hukum dan tata negara Yusril Izha Mahendra berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya pasal 190 Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu.


Yusril berharap MK bisa menjaga independensinya saat menerima gugatannya nanti. Ia menganggap MK akan mendapat banyak tekanan jika uji materi dilakukan. Untuk itu, Yusril meminta MK sebagai lembaga penegak konstitusi, jernih dalam melakukan pemeriksaan UU pemilu ini.


"Mudah-mudahan MK masih bisa netral menghadapi hal seperti ini, jadi tidak perlu khawatir ada intervensi dari pihak lain. Ini masalah yang cukup serius bagi kepentingan bangsa dan negara. Saya pikir rumusan tentang presidential treshold itu bisa menghasilkan presiden yang inkonstitusional," kata Yusril kepada KBR, Jumat (21/7/2017).


Yusril menjelaskan, saat permohonan uji materi nanti, ia hanya fokus pada masalah ambang batas pencalonan presiden saja. Masalah lain seperti parliamentary threshold (ambang batas partai boleh ikut pemilu berikutnya) tidak akan diujikan karena sudah pernah diuji dan tidak dikabulkan MK.


"Kita fokus ambang batas. Sekarang ini pemilu dilakukan serentak, kalau dilakukan serentak tidak mungkin ada ambang batas pencalonan presiden," kata Yusril.


Yusril berharap, MK bisa mengabulkan permohonan uji materinya nanti meski ia mengajukan atas nama pribadi. Ia berangapan keberadaan syarat presidential threshold dalam pemilu serentak bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) jo Pasal 22E Ayat (3) UUD 45.


"Jika kita memahami dua pasal UUD 1945 seperti itu, maka tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • RUU Pemilu
  • UU Pemilu
  • UU Penyelengaraan Pemilu
  • parliamentary threshold
  • presidential threshold
  • Judicial review
  • mahkamah konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!