BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, Menteri Yasonna Bantah Terima Aliran Dana

""Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik titik, jadi biarkan penyidik nanti.""

Ade Irmansyah

Dugaan Korupsi E-KTP, Menteri Yasonna Bantah Terima Aliran Dana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly membantah telah menerima uang sebesar USD 84 ribu terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik. Namun dia tidak membeberkan lebih lanjut soal bukti yang menjelaskan bantahannya terkait dugaan aliran dana tersebut.

Dia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan tadi.


"Saya sudah menjelaskan kepada penyidik  sepanjang pertanyaan yang diberikan kepada saya. (Berapa banyak pertanyaannya?) Pertanyaan soal keterangan diri, pekerjaan saya sebagai anggota DPR, seputar pekerjaan, saya tidak ingat tepatnya tapi tidak banyak. (Soal aliran dana 84 ribu USD disampaikan juga?) Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik titik, jadi biarkan penyidik nanti. (Apakah bapak diminta kembalikan uang 84 ribu USD?) tidak ada cerita itu," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (03/07).


Dia juga mengaku tidak mengetahui apapun soal permasalahan proyek tersebut. Sebab kata dia, ketika  masih menjadi anggota Komisi II DPR, dia belum menjabat sebagai Kapoksi atau anggota komisi yang ditunjuk sebagai perwakilan fraksi pada April akhir atau awal Mei 2013.


Sedangkan proyek e-KTP sudah berjalan pada 2011. Meski begitu, namanya masih  terus disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP.  


"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus e-ktp tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Sebelumnya sebagai warga negara yang baik tentu kita harus hormati. Saya jelaskan juga kan sudah 2 kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan saya Ratas, yang kedua saya ke Hongkong untuk kejar harta aset Century. Nah saya seharusnya tanggal 5 tapi saya percepat karena ada tugas lain," ucapnya.


Sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa Politisi PDI Perjuangan tersebut selama lebih dari empat jam. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,  Yasonna   diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kata dia, pemeriksaan Yasonna dinilai penting untuk mengetahui dugaan aliran dana proyek e-KTP.


Yasonna menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II Saat proyek itu berjalan. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai 84 ribu dolar Amerika Serikat.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!