BERITA

Batas Tarif Transportasi Online, Kemenhub: Tak ada yang Keberatan

""Semuanya istilahnya dalam posisi siap. Dalam pembahasan tidak ada keberatan-keberatan. Kalau kita secepatnya ya kita monitor.""

Batas Tarif Transportasi Online, Kemenhub: Tak ada yang Keberatan
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan mengklaim tak ada yang keberatan dengan pemberlakuan batas tarif transportasi daring.  Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, semua perusahaan taksi odaring sudah setuju dengan nilai tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah.

Kata dia, besok tim khusus yang dibentuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan mulai memonitor pelaksanaan tarif baru tersebut di berbagai daerah. Meski begitu, kata dia, sanksi yang berlaku untuk taksi online yang belum memberlakukan tarif baru hanya berupa teguran dan peringatan, karena masih dalam masa transisi.

"Tidak, semua tidak ada yang keberatan. Semuanya istilahnya dalam posisi siap. Dalam pembahasan tidak ada keberatan-keberatan. Kalau kita secepatnya ya kita monitor, kan tadi sudah disampaikan sudah diundang para perusahaan aplikasinya. Kan sudah tidak ada alasan lagi, sudah dipanggil, sudah dibahas. (Berarti mulai berlaku besok?) Jangankan besok, mestinya kan harusnya sekarang sudah bisa berjalan," kata Cucu kepada KBR, Senin (03/07/2017).


Cucu mengatakan, hari ini sudah berlangsung pertemuan antara pemerintah dengan perusahaan taksi online dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Menurut Cucu, dalam pertemuan itu, tak ada yang menyatakan keberatan dengan tarif taksi yang ditetapkan pemerintah.


Cucu berujar, pemerintah berkomitmen agar semua perusahaan taksi online segera memberlakukan tarif baru tersebut. Kata dia, semua persiapan juga sudah dilakukan, misalnya pemasangan stiker angkutan sewa khusus di mobil taksi online. Kata dia, stiker itu seharusnya disediakan oleh dinas perhubungan di daerah, tetapi Kemenhub telah mencetak 10 ribu stiker, apabila daerah belum mampu menyiapkannya.

Mengenai ketentuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harus bernama perusahaan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017, telah disiapkan bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik kendaraan dengan koperasi yang menaunginya. Selain itu, mengenai kuota taksi online di daerah, kata Cucu, telah ada surat edaran Dirjen Perhubungan Darat nomot 9 tahun 2017 yang mengatur agar sebelum daerah menetapkan kuota, harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada Dirjen Perhubungan Darat.

Cucu berkata, dari segi regulasi, pemerintah telah siap memberlakukan kebijakan tarif baru untuk taksi online. Kata dia, mulai besok, tim akan mulai memonitor penerapannya, dengan menampung laporan dari semua pihak, termasuk masyarakat. Apabila ada perusahaan yang belum patuh, kata dia, sanksi yang berlaku sementara ini hanya berupa teguran. 


Editor: Rony Sitanggang

  • transportasi online
  • Cucu Mulyana
  • tarif taxi online
  • Kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!