BERITA

Asuransi TKI Kini Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Ini Pilihan Terbaik

Asuransi TKI Kini Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Ini Pilihan Terbaik

KBR, Tulungagung - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengalihkan perlidungan sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi swasta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, Minggu (30/7) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung mengatakan, program transformasi perlindungan sosial tersebut akan resmi berjalan mulai 1 Agustus 2017. Pengalihan penanganan tersebut diklaim telah melalui pelbagai kajian dan pertimbangan yang matang. Termasuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hanif yakin proses penanganan perlidungan sosial bagi para TKI akan lebih baik. Karena pelaksanaannya cukup satu pintu yakni oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengalihan tersebut bersamaan dengan berakhirnya kerjasama pemerintah dengan konsorsium asuransi.


"Karena sudah banyak dilakukan kajian menyangkut perlindungan sosial yang paling baik kepada para TKI kita ini dan di antara kajian itu dari KPK yang memang merekomendasikan kepada pemerintah, untuk mentransformasikan perlindungan sosial yang tadinya ditangani konsorsium asuransi swasta kepada model-model perlindungan sosial yang berbasis pada simbiosis manajemen," jelas Hanif.

Baca juga:

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan dalam sistem baru ini para TKI akan mendapatkan tiga perlindungan sosial. Antara lain perlindungan yang diberlakukan mulai dari pemberangkatan, saat berada di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.

"Khusus untuk TKI kami berikan tiga program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) serta Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk JKK dan JKm ini wajib diikti oleh seluruh TKI yang akan bekerja di luar negeri, sedangkan untuk JHT bersifat sukarela, ini merupakan tabungan untuk mempersiapkan hari tua nanti," kata Agus.

Baca juga:

Agus Susanto menambahkan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI sebesar Rp370 perbulan. Rinciannya antara lain iuran sebelum penempatan ke negara tujuan Rp24.500 untuk JKK, Rp12.500 untuk JKm, sedangkan selama dan setelah penempatan Rp122 ribu untuk JKK dan Rp211 ribu untuk JKm.



Editor: Nurika Manan

  • asuransi TKI
  • Perlindungan TKI
  • Menaker Hanif Dhakiri
  • Hanif Dhakiri
  • menteri ketenagakerjaan hanif dhakiri
  • bpjs ketenagakerjaan
  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
  • pengalihan asuransi TKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!