BERITA

Terancam Hukuman Mati, 6 Tersangka Pembunuh Siswi SMP YY Siap Disidangkan

""Ancaman pasal 340 KUHP itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.""

Muhamad Antoni

Terancam Hukuman Mati, 6 Tersangka Pembunuh Siswi SMP YY Siap Disidangkan
Ilustrasi: Aksi untuk YY, Korban perkosaan dan pembunuhan di Rejang Lebong, Bengkulu.


KBR, Rejang Lebong- Kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu  melimpahkan  6 orang tersangka kasus pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP  YY (14). Tersangka yang dilimpahkan kepada kejaksaan negeri  Curup tersebut yaitu 5 orang tersangka dewasa yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias BOS (23). Sementara satu orang tersangka berstatus anak-anak MJE (13).

"Hari ini ada 6 orang tersangka yang kita serahkan ke Kejaksaan, barang bukti dan beberapa dokumen berita acara semua diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkaranya sudah P21 beberapa pekan lalu,"  terang Kapolres Rejang Lebong Dirmanto, Rabu (13/07).

Kajari Curup Eko Hening Wardoyo  menyatakan   tersangka terancam hukuman mati. Untuk tersangka dewasa dikenakan pasal 340 KUHP, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk tersangka MJE dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pasal 340 KUHP itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kita lihat dan ikuti nanti di persidangan, kita masih pakai azas praduga tak bersalah sebelum memiliki putusan tetap di Pengadilan," jelas Kajari.


Kajari   telah menyiapkan 5 orang jaksa penuntut umumdalam kasus ini.  Dalam waktu dekat  Kajari menjanjikan akan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka tersebut ke PN Curup untuk diagendakan persidangannya.


Kasus perkosaan dan pembunuhan  terhadap YY siswi SMP yang baru berusia 14 tahun  terjadi pada bulan April 2016. Kepolisian telah menangkap 13  (5 dewasa dan 8 anak) dari    14 orang  tersangka kasus ini. Seorang tersangka  Firman masih menjadi buronan polisi. 


Editor: Rony Sitanggang

  • #YYAdalahKita
  • Kapolres Rejang Lebong Dirmantov
  • Kajari Curup Eko Hening Wardoyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!