BERITA

Tax Amnesty, Menteri BUMN: Infrastructure Bond Diputuskan Pekan Ini

""Kita memang sedang niatkan sehubungan dengan proyek-proyek yang sudah jalan maupun juga proyek-proyek yang sudah jadi jalan tolnya," "

Tax Amnesty, Menteri BUMN: Infrastructure Bond Diputuskan Pekan Ini

KBR, Jakarta- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan penerbitan surat utang negara berbasis infrastuktue (infrastructure bond) bakal diputuskan Jumat pekan ini. Rini mengatakan, surat utang itu untuk menampung dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"(Mau terbitkan infrastructure bond?) Kita dalam finalisasi, nanti masih akan laporkan ke Pak Menko dan Pak Menkeu. Kita akan bicarakan bersama nanti hari Jumat secara detilnya. Ada beberapa, kita memang sedang niatkan sehubungan dengan proyek-proyek yang sudah jalan maupun juga proyek-proyek yang sudah jadi jalan tolnya," kata Rini di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (12/07/16).


Rini berujar, saat ini kementeriannya masih harus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk membahas infrastructure bond. perihal penunjukan perusahaan berpelat merah yang akan menerbitkan obligasi infrastruktur dalam rangka tax amnesty. Pembahasan lebih detil akan dilakukan pada akhir pekan ini.


Rini mengatakan, ada beberapa perusahaan negara dipersiapkan untuk menerbitkan obligasi itu. Sehingga, pada rapat nanti, bakal dibahas pula proyek yang bakal dijadikan agunan dalam penerbitan surat utang tersebut.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dana repatriasi tax amnesty dapat di alirkan dalam sejumlah instrumen investasi di pasar keuangan seperti surat berharga negara, infrastructure bond, reksadana, penyertaan terbatas, trust fund, kontrak pengelolaan dana, maupun obligasi BUMN.


Akhir bulan lalu, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • infrastructure bond
  • UU Pengampunan Pajak
  • tax amnesty
  • Menteri BUMN Rini Soemarno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!