BERITA

Tak Punya Background Penyiaran, Anggota KPI Terpilih Minta Izin Adaptasi Dulu

Tak Punya Background Penyiaran, Anggota KPI Terpilih Minta Izin Adaptasi Dulu

KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat kritikan keras terkait kompetensi dan ketegasan dalam menjadi polisi lalu lintas dunia penyiaran.

Pada rapat paripurna, anggota Komisi Hukum DPR, Akbar Faisal, mengkritisi kinerja KPI periode sebelumnya yang dianggap rendah. Sebagian dari mereka terpilih menjadi anggota KPI yang baru.


Akbar juga menyangsikan kompetensi para anggota komisi terpilih. Dia pesimis sembilan anggota KPI baru ini bisa membawa perubahan di dunia penyiaran.


"Selamatkan ruang publik kita. Ada beberapa orang yang sangat mengecewakan publik di depan terkait penyikapan Anda ketika berhadapan dengan protes-protes dari publik. Anda pasti tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan rakyat Indonesia berada di depan televisi," ujar Akbar.


Meski begitu, sejumlah anggota KPI membantah mereka tidak tegas menindak pelanggaran di dunia penyiaran.


Anggota KPI terpilih Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin mengklaim sanksi yang diberikan KPI sudah dirasakan oleh penerima.


Namun Sudjarwanto, yang kini menjabat anggota KPI untuk periode kedua, mengusulkan pemerintah membuat aturan turunan agar KPI memiliki mekanisme jelas untuk menerapkan sanksi denda.


"Saya belum ketemu angkanya. Tapi contohnya, satu program dihentikan, tiga hari nggak boleh siaran. Itu saya prediksi kalau program yang panjang gitu ya, tiga jam, itu revenue yang mereka dapatkan bisa di atas Rp1 M loh. Tentunya di atas Rp3 M atau berapa gitu," kata Sudjarwanto di DPR, Rabu (20/7/2016).


Tak Punya Background Penyiaran


Sebelum uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI periode 2016-2019 dimulai, akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando mengajak masyarakat untuk memantau proses pemilihan para calon anggota KPI ini.


Menurut Ade, calon-calon anggota KPI rentan dititipi agenda oleh stasiun televisi swasta.


Ade mengatakan, pergantian anggota KPI kali ini bertepatan dengan proses pengajuan perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta, revisi Undang-Undang Penyiaran, dan pemilihan umum 2019 mendatang.


Dari sembilan anggota KPI terpilih, ada beberapa nama yang kurang akrab di dunia penyiaran.


Anggota KPI yang baru, Mayong Suryo Laksono mengatakan butuh waktu untuk beradaptasi dengan tugas pokok KPI. Ditemui usai pengesahannya sebagai anggota KPI terpilih, Mayong mengakui tidak ada background penyiaran.


"Izinkan saya beradaptasi dulu dengan KPI. Saya tidak ada background penyiaran. Tapi kalau terlibat pelaku dulu sebagai pembawa acara 10 tahun lalu," kata Mayong yang sebelumnya pernah menjadi pembawa acara di beberapa acara televisi.


Anggota KPI terpilih lainnya adalah akademisi dari Universitas Kristen Indonesia, Agus Suprio. Ia sehari-hari mengajar politik. Hingga saat ini, belum ditemukan tulisan Agus Suprio mengenai media ataupun dunia penyiaran.


Sementara nama Hardly Stefano juga asing di dunia penyiaran. Data pendaftaran dirinya menyebut, dia bekerja sebagai konsultan ahli manajemen publik di perusahaan swasta.


Petahana KPI

Selain itu, ada satu lagi calon yang sebelumnya bergelut di KPID DKI Jakarta yakni Ubaidillah. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.


DPR juga meloloskan seorang petahana yakni Sudjarmanto. Padahal pada uji kepatutan dan kelayakan, DPR juga menilai kinerja KPI periode sebelumnya masih buruk.


Menurut Sudjarmanto, ada beberapa hal yang akan jadi fokus utama KPI hingga tiga tahun ke depan. Salah satunya adalah iklan politik di media massa. Menurut dia, KPI optimis pengawasan kampanye di media massa di pemilihan selanjutnya bisa lebih baik.


"Harus saya akui kemarin belum nendang. Tapi Peraturan KPU sekarang lebih bagus kok," kata Sudjarmanto.


Sudjarmanto mengatakan PKPU sebelumnya menyulitkan penanganan aduan masyarakat kepada KPI. Itu disebabkan adanya masa kadaluarsa aduan pemilu selama tujuh hari. Padahal seringkali antara temuan dan tindak lanjut membutuhkan wkatu lebih dari tujuh hari.


Selain itu, Peraturan KPU sebelumnya juga mengatur pelanggaran harus bersifat integral akumulatif. Artinya, pasangan calon harus memenuhi seluruh syarat kriteria kampanye. Ini menyulitkan karena di beberapa kasus, kata dia, pasangan calon tidak melanggar seluruhnya.


"Kampanye itu kalau ada visi-misi, ajakan, dan identitas simbol-simbol. Itu kalimatnya akumulasi dan pakai dan. Kalau yang sekarang sudah pakai atau."


Sementara itu untuk untuk iklan politik di luar masa kampanye, Sudjarmanto menantang DPR untuk mengatur ini dalam revisi UU Penyiaran.


"Makanya saya bilang saat di fit and proper test, berani nggak DPR masukkan pasal pemilik media dilarang partisan dalam revisi itu? Kalau bisa, kami aturnya gampang," tantang Sudjarmanto.  


Editor: Agus Luqman

 

  • Komisi Penyiaran Indonesia
  • KPI
  • media penyiaran
  • pelanggaran frekuensi publik
  • pemilik media
  • konglomerasi media
  • monopoli konglomerasi media

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!