KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat kritikan keras terkait kompetensi dan ketegasan dalam menjadi polisi lalu lintas dunia penyiaran.
Pada rapat paripurna, anggota Komisi Hukum DPR, Akbar Faisal, mengkritisi kinerja KPI periode sebelumnya yang dianggap rendah. Sebagian dari mereka terpilih menjadi anggota KPI yang baru.
Akbar juga menyangsikan kompetensi para anggota komisi terpilih. Dia pesimis sembilan anggota KPI baru ini bisa membawa perubahan di dunia penyiaran.
"Selamatkan ruang publik kita. Ada beberapa orang yang sangat mengecewakan publik di depan terkait penyikapan Anda ketika berhadapan dengan protes-protes dari publik. Anda pasti tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan rakyat Indonesia berada di depan televisi," ujar Akbar.
Meski begitu, sejumlah anggota KPI membantah mereka tidak tegas menindak pelanggaran di dunia penyiaran.
Anggota KPI terpilih Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin mengklaim sanksi yang diberikan KPI sudah dirasakan oleh penerima.
Namun Sudjarwanto, yang kini menjabat anggota KPI untuk periode kedua, mengusulkan pemerintah membuat aturan turunan agar KPI memiliki mekanisme jelas untuk menerapkan sanksi denda.
"Saya belum ketemu angkanya. Tapi contohnya, satu program dihentikan, tiga hari nggak boleh siaran. Itu saya prediksi kalau program yang panjang gitu ya, tiga jam, itu revenue yang mereka dapatkan bisa di atas Rp1 M loh. Tentunya di atas Rp3 M atau berapa gitu," kata Sudjarwanto di DPR, Rabu (20/7/2016).
Tak Punya Background Penyiaran
Sebelum uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI periode 2016-2019 dimulai, akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando mengajak masyarakat untuk memantau proses pemilihan para calon anggota KPI ini.
Menurut Ade, calon-calon anggota KPI rentan dititipi agenda oleh stasiun televisi swasta.
Ade mengatakan, pergantian anggota KPI kali ini bertepatan dengan proses pengajuan perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta, revisi Undang-Undang Penyiaran, dan pemilihan umum 2019 mendatang.
Dari sembilan anggota KPI terpilih, ada beberapa nama yang kurang akrab di dunia penyiaran.
Anggota KPI yang baru, Mayong Suryo Laksono mengatakan butuh waktu untuk beradaptasi dengan tugas pokok KPI. Ditemui usai pengesahannya sebagai anggota KPI terpilih, Mayong mengakui tidak ada background penyiaran.
"Izinkan saya beradaptasi dulu dengan KPI. Saya tidak ada background penyiaran. Tapi kalau terlibat pelaku dulu sebagai pembawa acara 10 tahun lalu," kata Mayong yang sebelumnya pernah menjadi pembawa acara di beberapa acara televisi.
Anggota KPI terpilih lainnya adalah akademisi dari Universitas Kristen Indonesia, Agus Suprio. Ia sehari-hari mengajar politik. Hingga saat ini, belum ditemukan tulisan Agus Suprio mengenai media ataupun dunia penyiaran.
Sementara nama Hardly Stefano juga asing di dunia penyiaran. Data pendaftaran dirinya menyebut, dia bekerja sebagai konsultan ahli manajemen publik di perusahaan swasta.
Petahana KPI
Selain itu, ada satu lagi calon yang sebelumnya bergelut di KPID DKI Jakarta yakni Ubaidillah. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.
DPR juga meloloskan seorang petahana yakni Sudjarmanto. Padahal pada uji kepatutan dan kelayakan, DPR juga menilai kinerja KPI periode sebelumnya masih buruk.
Menurut Sudjarmanto, ada beberapa hal yang akan jadi fokus utama KPI hingga tiga tahun ke depan. Salah satunya adalah iklan politik di media massa. Menurut dia, KPI optimis pengawasan kampanye di media massa di pemilihan selanjutnya bisa lebih baik.
"Harus saya akui kemarin belum nendang. Tapi Peraturan KPU sekarang lebih bagus kok," kata Sudjarmanto.
Sudjarmanto mengatakan PKPU sebelumnya menyulitkan penanganan aduan masyarakat kepada KPI. Itu disebabkan adanya masa kadaluarsa aduan pemilu selama tujuh hari. Padahal seringkali antara temuan dan tindak lanjut membutuhkan wkatu lebih dari tujuh hari.
Selain itu, Peraturan KPU sebelumnya juga mengatur pelanggaran harus bersifat integral akumulatif. Artinya, pasangan calon harus memenuhi seluruh syarat kriteria kampanye. Ini menyulitkan karena di beberapa kasus, kata dia, pasangan calon tidak melanggar seluruhnya.
"Kampanye itu kalau ada visi-misi, ajakan, dan identitas simbol-simbol. Itu kalimatnya akumulasi dan pakai dan. Kalau yang sekarang sudah pakai atau."
Sementara itu untuk untuk iklan politik di luar masa kampanye, Sudjarmanto menantang DPR untuk mengatur ini dalam revisi UU Penyiaran.
"Makanya saya bilang saat di fit and proper test, berani nggak DPR masukkan pasal pemilik media dilarang partisan dalam revisi itu? Kalau bisa, kami aturnya gampang," tantang Sudjarmanto.
Editor: Agus Luqman
Tak Punya Background Penyiaran, Anggota KPI Terpilih Minta Izin Adaptasi Dulu
"Izinkan saya beradaptasi dulu dengan KPI," kata Anggota KPI terpilih Mayong Suryo Laksono.

Para anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih menghadiri sidang pengesahan mereka di rapat paripurna DPR, Rabu (20/7/2016). (Foto: ANTARA)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Tua Itu Niscaya, tapi Bahagia di Usia Senja Itu Butuh Upaya
Ikhtiar meningkatkan kesejahteraan lansia
FOMO Sapiens : Sugar Daddy dan Perkara Ulah Turis di Bali
Survei aplikasi kencan Seeking Arrangement menyebut jumlah sugar daddy di Indonesia itu paling banyak kedua se-Asia. Kemenparekraf membentuk satgas khusus guna menindak para turis yang berulah di Bali
Permenaker Pemotongan Upah Bakal Digugat Uji Materiil
Said mengatakan alasan pihaknya mengajukan uji materiil karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.
Pakar: Investasi Besar Harus Sebanding dengan Pemberdayaan Masyarakat
Seperti, mempersiapkan tenaga kerja penduduk lokal di daerah tujuan investasi.
KontraS Desak Presiden Jokowi Tegur Kepala BIN
Hal itu tak sesuai dengan asas profesionalitas dan netralitas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Partai Buruh Siapkan Gugatan Uji Materiil Perpu Ciptaker ke MK
Ada sembilan catatan terkait pasal-pasal bermasalah dan merugikan kalangan buruh dalam Perpu Cipta Kerja.
Bantah Ada Mediasi, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakpus
Afifuddin membantah adanya upaya mediasi dari PN Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara itu. Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengadakan mediasi.
Sambut Ramadan, Wapres: Jaga Persatuan, Hindari Provokasi di Tahun Politik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat menjaga persatuan, perdamaian dan tidak terprovokasi berita bohong atau diadu domba selama tahun politik.
Ombudsman RI: Kenaikan Harga Bawang Capai 20 Persen, Sudah Tidak Wajar
Kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.
Ikatan Pedagang Pasar Kritik Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
"Ternyata pemerintah cuma pemadam kebakaran saja. Jika harga sudah berterbangan naik baru menggelar operasi pasar."
Ketakutan Setengah Mati akan Kematian
Fobia ini menyebabkan penderitanya merasa takut secara berlebihan terhadap kematian.
Perry Warjiyo Kembali Pimpin BI hingga 2028
Sebelum memimpin BI selama lima tahun belakangan, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut
Majelis hakim menilai gugatan perwakilan kelompok cara tepat sebagai upaya yang efisien guna mewakili 324 anak korban gagal ginjal akut.
Berbagai Protes Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, Perpu Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Kendalikan Harga Beras, PKS Minta Bulog Serap Gabah di Panen Raya
"Selama pemerintah tidak menguasai stok gabah, maka selamanya pemerintah akan menjadi bulan-bulanan para pemain swasta."
Jokowi Meresmikan Papua Youth Creative Hub, Apa Itu?
PYCH di Papua merupakan yang pertama di Indonesia.
Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negeri Ini
Mahfud menambahkan, korupsi di Indonesia saat ini menjadi fenomena yang gila. Kata dia, praktik korupsi ada ketika kita menoleh ke segala penjuru.
Wamenkeu: Pertumbuhan Ekonomi 2023 Diprediksi Kisaran 5 Persen
Ia pun optimistis pertumbuhan ekonomi bakal bercokol di kisaran 5 hingga 5,3 persen tahun ini.
Zico dan Pakar Hukum: Copot Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Syarat menjadi hakim MK berdasarkan undang-undang adalah harus memiliki integritas.
Cek Fakta: Suntingan Judul Artikel Megawati Masuk Surga karena Malaikat Kenal Soekarno
Top Three Hoax of The Week
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11
Most Popular / Trending