BERITA

Suap Reklamasi Siap Disidang, Sanusi Minta Didoakan

Suap Reklamasi  Siap Disidang, Sanusi Minta Didoakan



KBR, Jakarta- Tersangka kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi segera memasuki tahap persidangan. Kuasa hukum Sanusi, Krishna Murti mengatakan, kliennya segera menghadapi sidang untuk dua perkara sekaligus, yakni perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Udah, udah tahap dua tadi penyerahan barang bukti dengan tersangka oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum-red). Lalu menunggu 14 hari ke depan. Dua duanya, tindak pidana korupsi dengan TPPU-nya digabungkan tadi untuk diberangkatkan," kata Krishna Murti di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/07/2016).


Sementara, Sanusi mengaku siap untuk menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.

"Iya, doain aja ya," ujar Sanusi.

Bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD Jakartra itu ditetapkan sebagai tersangka usai menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Suap itu terkait pembahasan raperda reklamasi yang sedang dibahas Balegda dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ariesman memberikan suap itu melalui asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro.


Ariesman dan Trinanda telah terlebih dahulu menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan di pengadilan, di antaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan pendiri Agung Sedayu Group Sugianto alias Aguan.


Belakangan, lembaga antirasuah itu menemukan dugaan TPPU Sanusi. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap reklamasi. Kata Krisna, KPK telah menyita sejumlah aset atas nama Sanusi.


"Beberapa unit mobil dan beberapa unit bangunan. Ini kan belum ada taksiran (jumlahnya) ya," ujar Krishna.


Kata Krisna, ada sejumlah aset Sanusi yang sudah dikembalikan KPK. Di antaranya mobil Toyota Alphard, Toyota Fortuner, dan unit bangunan di Thamrin City Jakarta.


"Terus unitnya yang telah dibuka segelnya Cosmo, Thamrin City," kata Krishna.

Melalui layanan pesan singkat, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati membenarkan kasus  Sanusi telah P21.

"Ya hari ini tahap dua untuk kasus reklamasi dan TPPU," ujar Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada KBR, Jumat (29/07/2016).


Editor: Rony Sitanggang


 

  • suap reklamasi teluk jakarta
  • M Sanusi tersangka
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Kuasa hukum Sanusi
  • Krishna Murti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!