BERITA

SP3 Polisi Tak Hentikan Sanksi Terhadap 11 Perusahaan Pembakar Lahan

""BRG sudah mengeluarkan mandat untuk restorasi, termasuk di areal perusaaan yang terbakar. Itu tetap harus dijalankan," kata Ketua Badan Restorasi Gambut Nazir Fuad."

SP3 Polisi Tak Hentikan Sanksi Terhadap 11 Perusahaan Pembakar Lahan
Ilustrasi kebakaran lahan di Riau. (Foto: www.riau.go.id)



KBR, Jakarta - Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih bisa memberikan efek jera kepada 11 perusahaan pembakar lahan, meski kasus pembakaran lahan mereka dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.

Itu disampaikan Ketua Badan Restorasi Gambut Nazir Fuad menanggapi terbitnya Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Riau kepada belasan perusahaan yang terlibat membakar lahan pada 2105.


Baca: Walhi Riau Kecam Penerbitan SP3 Kasus Pembakar Lahan dan Hutan

Nazir Fuad mengatakan beberapa perusahaan itu memang sudah dikenai sanksi oleh KLHK. Sementara dari pihak Badan Restorasi Gambut, beberapa perusahaan juga telah diwajibkan untuk merestorasi lahan yang terbakar.


"Beberapa perusahaan itu kan sudah diberikan sanksi administratif oleh Kementerian LHK. Sanksi administratif tetap berjalan, tidak berkaitan dengan SP3. Kemudian, kewajiban mereka untuk merestorasi juga tetap harus dilaksanakan. Sudah ada yang dicabut izinnya, dan ada juga yang dibekukan. Kemudian dari BRG sudah mengeluarkan mandat atau perintah untuk restorasi, termasuk di areal perusaaan yang terbakar. Itu tetap harus dijalankan. Sehingga mereka wajib melakukan restorasi," kata Nazir Fuad di Jakarta, Kamis (21/7/2016).


Baca: Ini Isi Sanksi Administratif untuk Perusahaan Pembakar Hutan

Sebelumnya, Kepolisian Riau menerbitkan SP3 terhadap sebelas perusahaan yang sempat disidik pada 2015 lalu. Beberapa perusahaan itu sempat disidik terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.


Baca: Polisi: Sudah Ada 199 Tersangka Pembakar Hutan

Sebelas perusahaan tersebut adalah yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, dan PT Parawira, serta PT Langgam Inti Hibrindo.


Editor: Agus Luqman


 

  • karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan
  • perusahaan pembakar hutan dan lahan Riau
  • pembakaran lahan gambut
  • lahan gambut
  • Badan Restorasi Gambut (BRG)
  • Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!