"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo bagaimana pengawasan media sosial Twitter, Facebook, dan lain-lainnya, yang dengan mudah setiap org menyebarluaskan secara viral," jelas Tito di Bandara Halim Perdana Kusuma (31 Juli 2016).
Baca: Aliansi Sumut Bersatu: Kesepakatan Damai Tak Cukup Redam Konflik
Kata dia, penyebar informasi negatif tersebut nantinya akan dikenakan sanksi pidana. "Bukan hanya tanggung jawab hukum bagi pelaku, tapi juga tanggung jawab sosial dan kepada Tuhan. Jadi kita akan melacak kalau ada yang melakukan peyebaran isu provokasi," ujarnya.
Tito juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak jelas sumbernya di media sosial.
Editor: Sasmito