BERITA

Satgas Percepatan Deregulasi: Paket Kebijakan Ekonomi Terhambat di Daerah

"Ada persoalan persepsi dan harga diri yang dirasakan Pemda saat harus bekerja sama dengan pemerintah pusat. "

Satgas Percepatan Deregulasi: Paket Kebijakan Ekonomi Terhambat di Daerah
Ilustrasi. Salah satu paket kebijakan ekonomi untuk menghilangkan pajak berganda. (Foto: bpn.go.id)



KBR, Jakarta - Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi (Satgas Percepatan Deregulasi) mengakui kesulitan menyosialisasikan kebijakan pemerintah dari pusat ke daerah.

Wakil Ketua Pokja Bidang Evaluasi dan Analisis Dampak di Satgas Percepatan Deregulasi, Raden Pardede mengatakan, implementasi paket kebijakan ekonomi selama ini masih terbentur dengan aturan yang belum memadai di daerah.


Padahal, kata Raden Pardede, paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sejak tahun lalu itu memerlukan aturan teknis, yang biasanya berasal dari pemerintah daerah.


"Di tingkat pusat, ini sudah terjadi reformasi dengan cepat. Ada pemotongan waktu yang semula berhari-hari, sekarang menjadi tiga jam, contohnya. Tetapi di tingkat pemerintah daerah, persoalannya tidak semua Pemda sama. Ini yang kami usulkan agar pemerintah melakukan sosialisasi ke Pemda, karena Pemda bisa punya kepentingan lain-lain," kata Raden di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (19/7/2016).


Raden Pardede mengatakan, ada persoalan persepsi dan harga diri yang dirasakan Pemda saat harus bekerja sama dengan pemerintah pusat.


Selain itu ada pula efek domino yang ditimbulkan apabila mengubah sebuah kebijakan yang ada di daerah.


Karena itu, pemerintah pusat harus bisa menyosialisasikan isi paket kebijakan itu ke daerah agar Pemda mengerti bahwa regulasi pusat itu memerlukan aturan teknis dari Pemda.


Saat ini, deregulasi yang ditargetkan rampung Juni, implementasi 12 paket kebijakan pemerintah baru selesai 98 persen.


Paket kebijakan itu melahirkan 203 regulasi pokok yang kini selesai 202 peraturan. Sementara itu, dari 26 peraturan teknis, 16 di antaranya sudah selesai.


Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meresmikan Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi atau Deregulasi. Satgas dibentuk karena sejak paket kebijakan ekonomi pertama kali diterbitkan pada 9 September 2016, masih ada beberapa regulasi yang belum berjalan dengan baik.


Satgas bertugas memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah diterbitkan berjalan dengan baik.


Satgas terdiri dari empat kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Bidang Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja Bidang Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja Bidang Evaluasi dan Analisis Dampak, serta Pokja Penanganan dan Penyelesaian Kasus.


Khusus soal deregulasi, Presiden Joko Widodo menargetkan semuanya rampung pada 30 Juni 2016 lalu.


Editor: Agus Luqman

 

  • Satgas Percepatan Deregulasi
  • paket kebijakan ekonomi
  • deregulasi
  • pemerintah daerah
  • ekonomi
  • percepatan ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!