BERITA

Polda Riau SP3 Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan, Mabes: Tidak Suka? Gugat Saja

Polda Riau SP3 Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan, Mabes: Tidak Suka? Gugat Saja



KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia mempersilakan sejumlah pihak untuk menggugat keputusan Polda Riau yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran lahan dan hutan di sana. Total ada 11 perusahaan yang akhirnya bebas setelah keluarnya SP3 tersebut.

Juru bicara kepolisian Boy Rafli Amar mengatakan, gugatan bisa dilayangkan langsung kepada penyidik kasus tersebut.


"Keputusan SP3 atau lanjut ke pengadilan itu dipertanggung jawabkan kepda masing-masing penyidik. Karena yang bertangung jawab penyidik, penyidik bisa digugat," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/07/16).


Mabes Polri, menurut Boy, bukan dalam posisi menyetujui atau menolak putusan SP3 tersebut. Ia mengatakan, Kepolisian Riau pasti mempunyai alasan mengeluarkan keputusan tersebut. Mulai dari alat bukti yang dimiliki tidak kuat atau unsur-unsur yang diprasangkakan tidak memenuhi unsur perbutan melawan hukum.


"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan, kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," ujar Boy.


Boy mengatakan, bisa saja pemilik lahan merupakan korban dari kebakaran hutan yang disebabkan orang lain. Artinya apabila ada kebakaran lahan belum tentu pemilik lahan yang membakarnya.


"Apabila tidak terpenuhi perbuatan melawan hukumnya itu tidak bisa dipaksakan," tegasya.


Jikalahari Pertimbangkan Praperadilan SP3

Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait kasus tersebut. Selain opsi praperadilan, pihaknya juga mempertimbangkan opsi lainnya.


"Beberapa langkah, beberapa pilihan langkah sebenarnya bahwa SP3 itu sudah keluar sebenarnya masih ada kesempatan untuk mencabutnya juga. Tetapi akan perlu ada langkah-langkahnya, artinya kemungkinan itu tetap ada, kemudian juga opsi pra peradilan juga ada," ujar Woro kepada KBR (21/7/2016)


Woro menambahkan pihaknya akan terus mendorong pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat karhutla karena hal itu dapat memberikan dampak yang signifikan bagi lingkungan hidup jika betul-betul dilaksanakan. Ia pun berharap Kapolri baru supaya membuktikan komitmennya melakukan pembenahan total di lingkungannya.


Sebelumnya, Kepolisian Riau menerbitkan SP3 terhadap sebelas perusahaan yang sempat disidik pada 2015 lalu. Beberapa perusahaan itu sempat disidik terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.


Sebelas perusahaan tersebut adalah yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, dan PT Parawira, serta PT Langgam Inti Hibrindo.

Editor: Dimas Rizky

  • Karhutla
  • SP3 kasus karhutla
  • kebakaran lahan dan hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!