BERITA

Peradi Kritik Draf RUU Pemberantasan Terorisme

Peradi Kritik Draf RUU Pemberantasan Terorisme

KBR, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme melanggar konstitusi. Hal tersebut terkait usulan pelibatan TNI dalam dalam Pasal 43b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya menurut Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso, penegakan hukum hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian Indonesia, termasuk soal penanganan terorisme.

"Prinsip satu penegakan hukum inikan kita adalah hukum sipil yah. Hukum sipil dimana tunduk pada ketentuan KUHAP. Disana dikatakan bahwa peran, penegakan hukum itu dijalankan oleh kepolisian ya, tidak disebut militer," Ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta.


Dia meyakini Kepolisian Indonesia mampu menjalankan tugas dalam menangani permasalahan tersebut. Kata dia, pemerintah seharusnya melakukan penguatan di tubuh kepolisian apabila dianggap belum maksimal memberantas masalah terorisme.


"Jadi sebaiknya, itu tidak boleh militer masuk dalam wilayah penegakan hukum. (Meskipun atas nama kejahatan ekstraordinary?) Polisi mampu menangani kejahatan ekstraordinary ya, mampu," ujarnya.


Sebelumnya, banyak kalangan menganggap Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengusulkan agar pasal tersebut dihapus karena berpotensi menimbulkan model penegakan hukum menjadi model perang.


Pasal tersebut menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.


Namun disisi lain, ada juga yang menganggap pasal tersebut diperlukan. Pasalnya TNI dianggap mampu mengemban tugas tersebut. Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme Hanafi Rais menuturkan, DPR perlu melakukan sinkronisasi draf usulan pemerintah tersebut dengan UU lain. Sinkronisasi perlu dilakukan terutama dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memang menyebutkan bahwa TNI dipersilakan menyelesaikan masalah aksi terorisme dan gerakan separatisme bersenjata.

Editor: Sasmito

  • RUU terorisme
  • peradi
  • tni

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!