BERITA

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan IPT 1965 ke PBB

""Nanti kita bawa juga itu peristiwa Westerling. Ga ada masalah," kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan."

Ria Apriyani

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan IPT 1965 ke PBB
Logo International People's Tribunal (IPT) 1965. (Foto: www.tribunal1965.org)



KBR, Jakarta - Menkopolhukam Luhut Panjaitan tidak mempersoalkan jika penyelenggara Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) tragedi 1965 membawa hasil keputusan sidang IPT ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Luhut mengatakan pemerintah tidak mau banyak merespon terkait putusan tersebut.


Baca: Ini Syarat Hasil Sidang IPT 65, Bisa Masuk Dewan HAM PBB

Ia mengatakan pemerintah siap mengadapi jika kasus tragedi 1965 dibawa ke PBB. Bahkan, mengatakan pemerintah Indonesia juga bisa balik mengadukan peristiwa Tragedi Westerling yang dilakukan pasukan Belanda ketika membunuh ribuan orang warga sipil di Sulawesi Selatan pada 1946-1947. Peristiwa itu dipimpin Raymond Pierre Westerling, komandan pasukan Belanda saat itu.


"(Kalau ini dibawa ke internasional apa yang akan dipersiapkan?) Kita siapkan. Kita punya data-data yang baik. Nanti kita bawa juga itu peristiwa Westerling. Ga ada masalah. Saya ga mau komentar banyak itu," kata Luhut di DPR, Kamis (21/7/2016).


Kordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana sebelumnya mengatakan akan membawa hasil sidang IPT 65 ke Dewan HAM PBB. Untuk melakukan itu, kata dia, IPT membutuhkan dukungan tambahan dua negara.


Baca: Pasca Putusan Kasus 65, Ini Langkah Lanjutan IPT 1965

IPT 1965 kini mengincar dokumen hasil putusan ini bisa masuk ke PBB ketika mereka melakukan Universal Periodic Review terhadap laporan pelanggaran HAM di Indonesia.


Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ruben Sumigar mengatakan pemerintah harus terlebih dahulu meratifikasi Statuta Roma dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik jika ingin mengadukan kasus Westerling.


Ketika ditanya mengenai ratifikasi dua perjanjian ini, Luhut mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.


Baca: Inilah Temuan dan Rekomendasi IPT 65

Editor: Agus Luqman

 

  • IPT 1965
  • Pengadilan Rakyat Internasional
  • International People's Tribunal
  • tragedi 1965
  • Genosida 1965
  • Westerling
  • Dewan HAM PBB
  • Pelanggaran HAM 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!