BERITA

OJK Pangkas Durasi Izin Bancassurance

"Durasi perizinan kerjasama antara perbankan dan asuransi (Bancassurance) dari yang awalnya 101 hari menjadi 19 hari"

OJK Pangkas Durasi Izin Bancassurance
Muliaman Hadad. Foto ANTARA



KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas durasi izin layanan produk perlindungan (bancassurance) dari 101 hari menjadi hanya 19 hari. Ketua Dewan Komisioner Muliaman Hadad mengatakan, perizinan produk perlindungan yang menguntungkan antara perusahaan asuransi, bank dan nasabah kini dilakukan melalui sistem elektronik perizinan dan registrasi (SPRINT).

"Itu pun bisa lebih cepat dari 19 hari, kalau prosesnya bisa berjalan baik. Menurut saya, sudah cukup signifikan pemotongan waktunya dan bisa kita lakukan dengan online. Dan bisa di-tracking perkembangannya sejauh mana, sebagainya," kata Muliaman di OJK Jakarta, Jumat (29/07/16).

Muliaman mengklaim, aplikasi SPRINT membuat proses perizinan bancassurance lebih mudah, cepat dan transparan. Sebelumnya, proses perizinan menggunakan mekanisme sekuelsial, yakni perusahaan asuransi mengajukan izin ke pengawas industri keuangan non-bank di OJK, lalu bank mengajukan izin ke pengawas perbankan.

Muliaman berujar, kemudahan yang ditawarkan OJK itu akan mendorong kinerja perusahaan sekaligus memberikan nilai tambah bagi nasabahnya.

Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad
  • OJK
  • SPRINT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!