BERITA

MK Tolak Uji Materi Pasal 69 UU Pencucian Uang

""Jika dalam penanganan TPPU harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asal yang mungkin lebih rumit dalam pembuktian.""

Ninik Yuniati

MK Tolak Uji Materi Pasal 69 UU Pencucian Uang
Ilustrasi (CC SA 20)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 69 Undang-Undang (nomor 8 tahun 2010) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 69 tersebut menyatakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan TPPU bisa dilakukan tanpa menunggu pembuktian tindak pidana asal.

Pemohon, yakni Soehandoyo, merasa dirugikan oleh pasal tersebut karena ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Padahal, menurut pemohon, perkara asal yakni tindak pidana perbankan, belum terbukti.

Pasal 69 berbunyi;  "untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.


Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, Pasal 69 tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana terorganisir. Kata dia, pasal tersebut justru mempermudah dan mempercepat gerak penegak hukum untuk membongkar kejahatan terorganisir.


"Jika dalam penanganan TPPU harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asal yang mungkin lebih rumit dalam pembuktian. Terlebih apabila harus menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, keadaan demikian akan menghabiskan waktu lama. Sehingga penanganan perkara TPPU akan sangat terlambat, hal mana tidak bersesuaian dengan semangat UU nomor 8/2010 untuk menangani TPPU dengan tepat dan cepat," kata Suhartoyo dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/7/2016).


Suhartoyo menambahkan, majelis hakim juga membantah pasal 69 berpotensi mengakibatkan ketidakpastian hukum apabila tindak pidana asal tidak dibuktikan terlebih dahulu. Kata dia, dalam pasal 75 telah mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.


"Dengan teknik penggabungan ini, menurut Mahkamah, seharusnya perbedaan putusan yang mencolok antara TPPU dan tindak pidana asal dapat dihindari," ujar dia.


Sebelumnya bekas  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo  mengajukan uji materi UU Pencucian Uang. Soehandoyo selaku Komisaris perusahaan tambang PT Panca Lomba Makmur  menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU merasa dirugikan dengan Pasal 69 UU TPPU.


Editor: Rony Sitanggang

  • Uji Materi UU TPPU
  • tindak pidana pencucian uang
  • Hakim konstitusi Suhartoyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!