BERITA

Menteri PAN-RB: Larangan Pokemon Go Berlaku untuk Aparatur Pusat dan Daerah

Menteri PAN-RB: Larangan Pokemon Go Berlaku untuk Aparatur Pusat dan Daerah



KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran larangan bermain permain berbasis lokasi Pokemon Go di lingkungan pemerintahan.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan larangan itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan insatansi lainnya.


"Sudah diberikan sinyalemen oleh BIN bahwa Pokemon bisa membahayakan kerahasiaan instalasi pemerintahan. Selain itu di berbagai tempat ada keluhan yang sama. Mulai dari kepala satuan-satuan kerja, penjabat setempat, kalau itu menganggu konsentrasi dan memiliki kerawanan keamanan dan kerahasiaan," kata Yuddy usai menghadiri hari Bakti Adhiyaksa ke-56 di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2016).


Menteri Yuddy menjelaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur negara, baik di daerah maupun pusat. Alasan utamanya untuk keamanan dan kerahasian.


Selain itu agar aparatur negara bisa bekerja dengan baik dan konsentrasinya tidak terganggu.


"Sehingga pelayanan masyarakat bisa maksimal," kata Yuddy.


Sebelumnya, Mabes Polri juga telah menyebarkan surat telegram pelarangan permainan berbasis lokasi Pokemon Go di seluruh markas kepolisian. Hal ini untuk mencegah adanya aksi teror dengan modus berpura-pura menacari pokemon.


Baca: Mabes Polri Sebar Instruksi Larangan Main Pokemon Go di Seluruh Markas Polisi

Larangan permainan ini juga telah diterapkan di lingkungan militer, Istana Negara, dan Komplek DPR.


Editor: Agus Luqman

 

  • Pokemon Go
  • kinerja aparatur negara
  • kinerja PNS
  • bahaya Pokemon Go
  • larangan main Pokemon Go

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!