"Yang selama ini belum terbahas adalah dampak psikososial bagi masyarakat sekitar dimana korban mengalami trauma atau meninggal, lalu masyarakat di sekitar juga mengalami trauma," ujar Khofifah di DPR, Selasa (26/7/2016).
Hari ini, DPR akan memutuskan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak apakah akan disahkan menjadi undang-undang atau tidak.
Sepanjang pembahasan, isu utama yang menjadi catatan beberapa fraksi di DPR adalah mengenai hukuman kebiri.
Anggota Komisi VIII yang membidangi masalah sosial dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq mengatakan fraksinya akan memberi catatan khusus bagi hukuman tambahan tersebut. Menurutnya, mekanisme pemerintah terkait hukuman kebiri dan dampak yang ditimbulkannya masih kabur.
"Sekarang katakanlah dia dikebiri, lantas efeknya jadi tidak berdaya. Ini kan jadi beban sosial baru juga. Siapa yang akan membiayai mereka?" tanya Maman.
Ikatan Dokter Indonesia juga hingga hari ini masih menolak jika ditunjuk menjadi eksekutor hukum kebiri. Menurut IDI, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter akan melanggar etika profesi dokter.
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar hukuman kebiri dilihat sebagai salah satu jalan rehabilitasi secara medis. Soal penolakan IDI, ia menyerahkan kepada lembaga hukum mengenai siapa eksekutor hukuman mati.
"Itu wilayah hakim untuk ambil keputusan untuk siapkan eksekutor. Tugas Kemensos adalah persiapan dan rehabilitasi," kata Khofifah.
Editor: Agus Luqman